Mengenal PPLN di Pemilu, Bertugas Tetapkan DPT hingga Jaga Kotak Suara

WNI di luar negeri bisa melakukan pemilu lewat PPLN

Jakarta, IDN Times - Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah genap berusia 17 tahun atau lebih, wajib mengikuti pemilihan umum (pemilu) yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setiap lima tahun sekali. Tidak hanya di dalam negeri, kegiatan ini juga berlaku bagi WNI yang tengah menetap di luar negeri. 

Menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2023, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) merupakan kepanitiaan yang dibentuk KPU sebagai penyelenggara pemilu di luar negeri. PPLN merupakan bagian dari Badan Ad Hoc pemilu.

Pada Pemilu 2024, PPLN dibentuk untuk menyelenggarakan pemilu di luar negeri untuk anggota DPR pada Daerah Pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta II yang meliputi Kota Administratif Jakarta Pusat dan KotaAdministratif Jakarta Selatan, serta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Kepanitiaan ini dibentuk KPU paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan pemilu, dan dibubarkan paling lambat dua bulan setelah pemungutan suara. PPLN berkedudukan di Kantor Perwakilan dan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei.

Berikut beberapa hal tentang PPLN sebagaimana yang telah dirangkum IDN Times dari beberapa sumber, Rabu (8/2/2023).

Baca Juga: Rincian Besaran Honor Badan Ad hoc KPU 2024, Mulai Rp1 juta-Rp7 Juta

1. Tugas PPLN pada Pemilu 2024

Mengenal PPLN di Pemilu, Bertugas Tetapkan DPT hingga Jaga Kotak Suara(Ketua PPLN di Malaysia, Agung Sumirat dan Wakil Dubes Indonesia di Malaysia Krishna K.U Hannan) IDN Times/Santi Dewi

KPU telah menetapkan sederet tugas untuk PPLN untuk Pemilu 2024. Tugas tersebut tertulis dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2023, Pasal 7 ayat 1, yang berbunyi sebagai berikut:

a. Mengumumkan daftar pemilih sementara, melakukan perbaikan data pemilih atas dasar masukan dari masyarakat Indonesia di luar negeri, mengumumkan daftar pemilih hasil perbaikan, serta menetapkan daftar pemilih tetap;

b. Menyampaikan daftar pemilih warga negara Republik Indonesia kepada KPU;

c. Melaksanakan tahapan penyelenggaraan pemilu yang telah ditetapkan KPU;

d. Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPSLN (Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri) dalam wilayah kerjanya;

e. Mengumumkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPSLN di wilayah kerjanya;

f. Menyerahkan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada KPU;

g. Mengirimkan rekapitulasi suara dari seluruh TPSLN di wilayah kerjanya secara elektronik ke KPU, dalam hal telah tersedia infrastruktur yang memadai untuk melakukan rekapitulasi elektronik;

h. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kerjanya;

i. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPLN kepada masyarakat Indonesia di luar negeri;

j. Melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan 

k. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. PPLN harus melaksanakan sejumlah tugas lain

Mengenal PPLN di Pemilu, Bertugas Tetapkan DPT hingga Jaga Kotak Suara(Anggota PPLN di Malaysia tengah menyosialisasikan pemilu ke staf di KBRI Kuala Lumpur) IDN Times/Santi Dewi

KPU dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 7 Ayat 2 menyebut, tugas PPLN sebagaimana dimaksud pada ayat 1 seharusnya dilaksanakan dengan:

a. Mengangkat Pantarlih LN (Petugas pemutakhiran data pemilih atau Pantarlih Luar Negeri);

b. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pantarlih LN dan KPPSLN (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri);

c. Melakukan bimbingan teknis kepada Pantarlih LN;

d. Melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih LN;

e. Mengangkat Petugas Ketertiban TPSLN (Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri);

f. Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPSLN, KSK (Kotak Suara Keliling), dan Pos;

g. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu LN (Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri);

h. Mendata pemilih yang menggunakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Perwakilan dan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei; 

i. Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU paling lama 2 bulan setelah pemungutan suara.

Baca Juga: Inilah Besaran Gaji Pantarlih Pemilu 2024

3. Wewenang PPLN dalam pemilu

Mengenal PPLN di Pemilu, Bertugas Tetapkan DPT hingga Jaga Kotak SuaraIstimewa/PPLN Madrid

PPLN juga memiliki beberapa wewenang dalam melaksanakan tugasnya, sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2. Wewenang tersebut tertulis dalam ayat 3 yang meliputi:

a. Membentuk KPPSLN;

b. Menetapkan daftar pemilih tetap;

c. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

d. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, pada ayat 4 tertulis bahwa dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat 3, PPLN mempunyai kewajiban sebagai berikut:

a. Membantu KPU dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;

b. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara;

c. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

d. Melaksanakan kewajiban lain sesuai den dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Ketentuan anggota PPLN

Mengenal PPLN di Pemilu, Bertugas Tetapkan DPT hingga Jaga Kotak SuaraPemilu 2019 di Madrid (Foto/Istimewa)

Menurut PKPU Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 5 ayat 1, anggota PPLN berjumlah paling sedikit tiga orang dan paling banyak tujuh orang, yang berasal dari wakil masyarakat Indonesia dengan ketentuan:

a. Tiga orang anggota PPLN untuk jumlah pemilih sampai dengan 1.000 (seribu);

b. Lima orang anggota PPLN untuk jumlah pemilih lebih dari 1.000 (seribu) sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu);

c. Tujuh orang anggota PPLN untuk jumlah pemilih lebih dari 10.000 (sepuluh ribu).

Di sisi lain, pada Pasal 5 ayat 2, disebutkan bahwa komposisi keanggotaan PPLN memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

5. Syarat menjadi anggota PPLN

Mengenal PPLN di Pemilu, Bertugas Tetapkan DPT hingga Jaga Kotak SuaraIstimewa/PPLN Madrid

Sementara itu, syarat menjadi anggota PPLN dan KPPSLN juga tertulis dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 21 yakni:

a. Warga Negara Indonesia;

b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;

e. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPLN dan KPPSLN;

g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; 

i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya