Ninik Rahayu Terpilih Sebagai Ketua Dewan Pers Periode 2022-2025

Ninik ternyata sangat aktif berorganisasi

Jakarta, IDN Times - Ninik Rahayu terpilih menjadi Ketua Dewan Pers menggantikan Azyumardi Azra yang meninggal pada 18 September 2022 lalu. Ia terpilih melalui keputusan rapat pleno Anggota Dewan Pers, di Jakarta, Jumat (13/1/2023).

Ninik mengisi jabatan sebagai ketua pada sisa masa periode keanggotaan 2022 - 2025. Dalam kesempatan ini, ia berpesan kepada anggotanya untuk terus memperkuat kemerdekaan pers.

"Kemerdekaan pers harus terus menerus kita perkuat, demikian pula dengan kualitas jurnalisme dan profesionalisme perusahaan pers. Oleh kerena itu dibutuhkan dukungan kerja multistakeholders," ujar Ninik dalam keterangan resmi.

1. Ninik mengajar di fakultas hukum perguruan tinggi

Ninik Rahayu Terpilih Sebagai Ketua Dewan Pers Periode 2022-2025(Anggota Ombudsman, Ninik Rahayu) IDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Sebelum menyandang status Ketua Dewan Pers, Ninik merupakan anggota Dewan Pers yang menjabat sebagai Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers. Kala itu, ia dilantik sebagai anggota Dewan Pers periode 2022-2025 dari unsur masyarakat pada 18 Mei 2022.

Kemudian, dia aktif sebagai pengajar fakultas hukum di perguruan tinggi, serta diklat pendidikan hukum kantor dan lembaga. Ninik aktif dalam kegiatan ini sejak 1987 hingga sekarang.

Baca Juga: Ketua Dewan Pers: Pers Saudara Kandung Eksekutif Yudikatif Legislatif

2. Ninik Rahayu aktif dalam dunia organisasi dan kelembagaan

Ninik Rahayu Terpilih Sebagai Ketua Dewan Pers Periode 2022-2025IDN Times/Margith Juita Damanik

Selain itu, Ninik juga sangat aktif di dunia organisasi dan kelembagaan. Ia pernah menjabat sebagai Komisioner Komnas Perempuan pada Periode 2006-2009 dan 2010- 2014.

Ia juga sempat menjadi anggota Ombudsman RI pada Periode 2016-2021. Bahkan, menjadi bagian dari Tenaga Profesional Lemhannas RI sejak 2020. 

Tidak berhenti di situ, Ninik pun aktif menjadi Direktur JalaStoria atau sebuah perkumpulan yang memiliki visi mewujudkan masyarakat Indonesia yang inklusif dan aktif. Khususnya, dalam upaya penghapusan diskriminasi. Ia juga tercatat pernah menulis buku Politik Hukum Penghapusan Kekerasan Seksual di Indonesia.

3. Rapat pleno Anggota Dewan Pers menghasilkan dua keputusan lainnya

Ninik Rahayu Terpilih Sebagai Ketua Dewan Pers Periode 2022-2025Gedung Dewan Pers (IDN Times/Aldzah Aditya)

Selain menunjuk Ninik sebagai ketua, rapat pleno Anggota Dewan Pers ini juga menghasilkan dua keputusan lainnya. Pertama, menyetujui Asep Setiawan sebagai anggota Dewan Pers periode 2022 - 2025. Kedua, menyetujui perubahan Statuta 2016 menjadi Statuta 2023.

Kegiatan ini berlangsung secara luring yang dihadiri oleh enam anggota Dewan Pers. Di antaranya yakni Yadi Hendriana, Totok Suryanto, Asmono Wikan, Ninik Rahayu, A Sapto Anggoro, dan Arif Zulkifli.

Lalu, anggota Dewan Pers P Tri Agung Kristanto hadir secara daring. Sedangkan, Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya yang tidak mengikutinya.

Baca Juga: Dewan Pers Minta DPR Kaji Ulang Pasal RKUHP yang Ancam Kebebasan Pers

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya