Pengertian Badan Adhoc dalam Pemilu, Tugas, Wewenang, dan Syaratnya!

Badan ad hoc dibentuk oleh KPU

Jakarta, IDN Times - Badan Adhoc pemilihan umum (pemilu) merupakan suatu kelompok yang dibentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membantu penyelenggaraan pemilu. Badan Adhoc pemilu 2024 berdasar hukum Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 8 Tahun 2022.

Pendaftaran Badan Adhoc pemilu 2024 tampak berbeda dari sebelum-sebelumnya. Pada pemilu 2024, para calon anggota Badan Adhoc diminta mendaftarkan diri secara online melalui situs web Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) yaitu siakba.kpu.go.id.

Lantas, ada apa itu Badan Adhoc pemilu 2024? Apa tugas dan wewenangnya? Berikut penjelasannya sebagaimana telah dirangkum IDN Times, Jumat (10/2/2023).

Baca Juga: Rekrutmen Calon Badan Adhoc, KPU Binjai Perkenalkan Aplikasi SIAKBA

1. Penjelasan mengenai Badan Adhoc Pemilu 2024

Pengertian Badan Adhoc dalam Pemilu, Tugas, Wewenang, dan Syaratnya!Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan PKPU No 8 Tahun 2022 Pasal 1 butir 6, yang termasuk Badan Adhoc adalah:

  • Anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
  • Anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS),
  • Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
  • Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN)
  • Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN)
  • Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih)
  • Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (PPDP/Pantarlih LN)
  • Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, KPU di setiap tingkat dibantu oleh Badan Adhoc yang terdiri dari PPK, PPS, KPPS, dan PPDP/Pantarlih. Kemudian, didukung oleh Sekretariat PPK, Sekretariat PPS, dan Petugas Ketertiban TPS.

Baca Juga: Bawaslu Dorong Gotong Royong Bangun Layanan Advokasi Hukum ke Adhoc

2. Tugas dan wewenang Badan Adhoc

Pengertian Badan Adhoc dalam Pemilu, Tugas, Wewenang, dan Syaratnya!Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)
  • PPK bertugas melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Tim ini beranggotakan lima orang yang terdiri dari satu orang ketua merangkap anggota dan empat orang anggota. Dalam melaksanakan tugasnya, PPK memiliki wewenang mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
  • PPS bertugas untuk menyelenggarakan pemilu dan pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain. Tim ini beranggotakan tiga orang yang berasal dari tokoh masyarakat dan keterwakilan perempuan dalam PPS paling sedikit adalah 30 persen. Sedangkan, wewenangnya adalah membentuk KPPS, mengangkat Pantarlih, hingga menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap.
  • KPPS bertugas untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilu dan pemilihan di TPS. Anggotanya sebanyak tujuh orang yang berasal dari anggota masyarakat dan memenuhi syarat sesuai perundang-undangan. KPPS juga memiliki sejumlah wewenang termasuk menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel. Kemudian, menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa.
  • Pantarlih bertugas membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih, melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih, hingga menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS. Anggota Pantarlih hanya satu orang saja. 
  • Petugas Ketertiban TPS merupakan petugas yang dibentuk oleh PPS dan bertugas menangani ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS. Anggotanya hanya berjumlah dua orang.
  • PPLN bertugas untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di luar negeri. Sedangkan, KPPSLN bertugas melaksanakan pemungutan suara di TPS di luar negeri. Kemudian, Pantarlih LN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan di luar negeri.

Baca Juga: Disomasi KPU Daerah soal Dugaan Manipulasi Data, KPU Pusat Lakukan Ini

3. Syarat menjadi anggota Badan Adhoc

Pengertian Badan Adhoc dalam Pemilu, Tugas, Wewenang, dan Syaratnya!Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS tertuang dalam PKPU No. 8 Tahun 2022 Pasal 35 ayat 1 yang meliputi:

a. Warga Negara Indonesia (WNI);

b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

e. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;

g. mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

4. Cara daftar menjadi anggota Badan Adhoc pemilu 2024

Pengertian Badan Adhoc dalam Pemilu, Tugas, Wewenang, dan Syaratnya!Ilustrasi pemungutan suara. (IDN Times/Istimewa)

Mengutip situs web KPU Sukoharjo, kab-sukoharjo.kpu.go.id berikut cara mendaftar anggota Badan Adhoc penyelenggara pemilu 2024:

1. Pelamar membuka situs https://siakba.kpu.go.id. 

2. Pelamar membuat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, NIK, dan password. 

3. Pelamar melakukan aktivasi akun SIAKBA melalui link yang telah dikirimkan melalui email. 

4. Pelamar melakukan login kembali ke akun SIAKBA yang telah diaktivasi. 

5. Pelamar mengisi data diri pelamar dengan benar. 

6. Klik menu seleksi dan unggah dokumen. 

7. Cek kembali kelengkapan dokumen. Apabila lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email, namun jika dokumen pelamar belum lengkap maka pemberitahuan akan dikirim melalui email untuk melengkapi berkas sampai dengan batas waktu pendaftaran berakhir. 

8. Cek hasil verifikasi administrasi. Pelamar dapat melakukan cek hasil verifikasi administrasi keabsahan berkas. Apabila memenuhi syarat (MS) maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi administrasi, namun jika tidak memenuhi syarat (TMS) maka pelamar dinyatakan tidak lulus. 

9. Cek hasil tes tertulis. Pelamar dapat mengecek hasil seleksi ini setelah menjalani proses tes tertulis. 

10. Cek hasil wawancara. Pelamar dapat mengecek hasil seleksi ini setelah menjalani proses tes wawancara.

11. Cek hasil seleksi akhir. Pelamar dapat mengecek hasil seleksi ini setelah menjalani semua tahapan seleksi.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya