Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pencari Fakta Kecelakaan Mahasiswa UI

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya membentuk tim pencari fakta terkait kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Attalah Syaputra (18), usai tertabrak mobil milik purnawirawan polisi berinisial ESBW. Tim ini dibentuk demi mendapatkan fakta utuh atas meninggalnya Hasya yang pada akhirnya ditetapkan menjadi tersangka atas insiden yang terjadi di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 tersebut.
"Kami akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta. Tim ini terdiri dari eksternal dan internal. Kami akan mengundang dari pengawas eksternal pakar keselamatan transportasi," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran, dikutip dari ANTARA, Senin (30/1/2023).
1. Melibatkan pakar hukum hingga ahli otomotif
Dia menjelaskan tim eksternal tersebut melibatkan pakar keselamatan transportasi, pakar hukum, dan ahli otomotif.
Sementara, tim internal terdiri dari Inspektorat pengawas daerah (Itwasda), Divisi Profesi dan pengamanan (Div Propam), Bidang Hukum (Bidkum), dan Korps Lalu Lintas (Korlantas).
"Semoga langkah tim gabungan ini bisa mengungkapkan fakta sebenarnya dan memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum," kata Fadil.
Baca Juga: Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan Malah Tersangka, IPW: Double Victim!
2. Kapolda turut berduka atas kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI
Editor’s picks
Kemudian, Fadil mengatakan pihaknya berinisiatif membentuk tim gabungan tersebut untuk mengungkan fakta sebenar-benarnya. Dia mengaku prihatin dan merasakan kehilangan sebagaimana yang dialami keluarga korban.
"Sebagai Kapolda, tentu merasakan duka dan kehilangan yang dialami keluarga almarhum. Saya menyampaikan duka mendalam atas peristiwa laka lantas yang menyebabkan korban meninggal," ujarnya.
3. IPW meminta polisi mengungkap kasus tersebut secara transparan
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso juga merasa prihatin atas kasus yang menimpa Hasya yang tewas kecelakaan ditetapkan sebagai tersangka.
"Dia menjadi korban ganda (double victim), setelah mati dilabel tersangka pula, hanya untuk sekadar memberi rasa aman, mantap pada purnawirawan Polri pangkat AKBP agar tidak dituntut," ujarnya saat dikonfirmasi Minggu (29/1/2023).
Sugeng menegaskan keluarga korban atau kuasa hukumnya harus mendapat hak untuk tahu apa alasan menjadikan korban sebagai tersangka.
"Polisi harus membuka gelar perkara dengan mengundang keluarga korban atau kuasa hukumnya, polisi harus transparan untuk menegakkan presisi," tegasnya.
Baca Juga: Polisi Gelar Perkara Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi