Profil Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Memvonis Mati Ferdy Sambo

Jakarta, IDN Times - Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, akhirnya divonis mati atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2/2023).
Hakim Wahyu dipercaya memimpin persidangan sejak sidang perdana Ferdy Sambo yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), pada 17 Oktober 2022.
Ketegasan Hakim Wahyu serta serangkaian pertanyaan yang dilayangkan kepada terdakwa dalam persidangan, kerap kali menuai pujian dari publik. Sebab, ia dinilai mampu memunculkan titik terang dari kasus tersebut secara perlahan.
Hal ini tentu membuat masyarakat penasaran tentang sosok Hakim Wahyu. Berikut profil Wahyu Iman Santoso yang telah dikutip IDN Times dari beberapa sumber.
1. Menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan

Dikutip dari situs resmi PN Jaksel, pn-jakartaselatan.go.id, Wahyu Iman Santoso menyandang jabatan sebagai Wakil Ketua PN Jaksel. Wahyu dilantik langsung oleh Ketua PN Jakarta Selatan Saut Maruli Tua Pasaribu pada 9 Maret 2022.
Jabatannya tersebut diketahui untuk menggantikan posisi Lilik Prisbawono, yang dipromosikan menjadi Ketua PN Kelas 1A Khusus Jakarta Pusat. Di sisi lain, saat ini Wahyu memperoleh Golongan atau Pangkat Pembina Utama Muda (IV/c).
Menilik dari Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP) yang terpampang di situs web PN Jaksel, Wahyu lahir pada 17 Februari 1976. Artinya, Wakil Ketua PN Jaksel ini tengah menginjak usia 46 tahun. Sedangkan, pendidikan terakhir yang ditamatkannya adalah S2 atau Magister.
2. Memiliki karier yang berkilau

Hakim Wahyu pertama kali diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 1999. Sebelum menjadi Wakil Ketua PN Jaksel, ia menjabat sebagai ketua PN Denpasar, Bali menggantikan H. Sobandi pada 2021 hingga 2022. Kemudian, posisinya digantikan oleh I Nyoman Wiguna.
Selain itu, ia juga memiliki beragam karier yang berkilau. Wahyu pernah menjabat sebagai Wakil Ketua PN Karanganyar, Jawa Tengah. Kemudian, menduduki posisi sebagai Ketua PN Kelas 1B Tarakan, Kalimantan Timur. Bahkan, ia juga pernah bertugas di PN Kelas 1A Batam sebagai Ketua Pengadilan.
Pekerjaannya itu memang menuntutnya untuk pindah dari daerah ke daerah. Bahkan, Wahyu Iman Santoso juga pernah menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda, Hakim atau Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo.
Wahyu juga tercatat telah berhasil menuntaskan kasus gugatan praperadilan Bupati Mimika Etinus Omaleng pada bulan Juli 2022. Ia pun terlihat aktif menyuarakan kasus yang marak terjadi di Indonesia yakni terkait perceraian.
3. Kekayaan Wahyu tembus Rp12 miliar

Dikutip dari situs resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), elhkpn.kpk.go.id, Wahyu tercatat terakhir melaporkan kekayaannya pada 24 Januari 2022.
Menurut data tersebut, ia memiliki total kekayaan sebesar Rp12.09.356.307 (Rp12 miliar) dengan utang senilai Rp693.452.912 (Rp693 juta). Kekayaan terbesarnya berasal dari beberapa aset tanah dan bangunan, yakni senilai Rp7,9 miliar.
Ia juga punya harta lainnya dengan nilai Rp 2,3 miliar dan harta bergerak lainnya Rp 1.935.000.000 (Rp1,9 miliar). Adapun kekayaan berupa dua unit kendaraan Rp358 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp 209.809.219 (Rp209 juta).