Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Profil Djuyamto, Hakim Sidang Brigjen Hendra Kurniawan di Kasus Sambo

Brigjen Pol Hendra Kurniawan (kiri) dan Kombes Agus Nurpatria (kanan). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Brigjen Pol Hendra Kurniawan (kiri) dan Kombes Agus Nurpatria (kanan). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Djuyamto menjadi salah satu hakim persidangan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Arif Rahman Arifin, dalam perkara merintangi penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Akan ada tiga hakim yang memimpin proses sidang tersebut. Selain Djuyamto, ada dua hakim lainnya, yakni Akhmad Suhel selaku pimpinan sidang dan hakim anggota Hendra Yuristiawan. Namun, Djuyamto belum menjelaskan detail tanggal persidangannya.

Berikut profil hakim anggota Djuyamto seperti hasil rangkuman IDN Times dari berbagai sumber.

1. Pernah vonis terdakwa kasus penyerangan dengan air keras pada Novel Baswedan

Sidang vonis penyiraman air keras Novel Baswedan (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Sidang vonis penyiraman air keras Novel Baswedan (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Pangkat atau golongan Djuyamto saat ini di Pengadilan Negeri Jaksel adalah Pembina Utama Muda (IV/c) dengan pendidikan terakhir S2. Ia juga menjabat sebagai pejabat Humas PN Jaksel.

Tak hanya itu, ia masuk jajaran pengurus pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) periode 2019-2022. Dalam bagan pengurus, Djuyamto berada dalam Komisi IV bidang Kehumasan, Advokasi, dan Pengabdian Masyarakat, serta terdaftar sebagai Anggota IV. Djuyamto pada 2014, pernah menjabat Wakil Ketua PN Dompu, Nusa Tenggara Barat.

Djuyamto juga pernah menjatuhkan vonis dua tahun kepada dua terdakwa penyiraman air keras kepada mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Novel disiram air keras pada 11 April 2017. Akibatnya, mata kiri Novel tidak dapat berfungsi normal. Polisi kemudian berhasil menangkap dua pelaku yakni RM dan RB, lalu resmi menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 29 Desember 2019.

Sidang vonis terdakwa kemudian digelar pada Kamis, 16 Juli 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Djuyamto menjatuhi hukuman dua tahun penjara kepada RB dan RM.

2. Memiliki kekayaan Rp2,8 M

Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Djuyamto tercatat memiliki kekayaan senilai Rp2.860.100.000 (Rp2,8 miliar). Data tersebut diperoleh dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan dapat diakses secara daring di elhkpn.kpk.go.ig.

Tiga tanah dan bangunan menyumbang menjadi aset terbesar yang dimiliki Djuyamto, total senilai Rp2.450.000.000 (Rp2,4 miliar).

Djuyamto memiliki tiga kendaraan dengan nilai Rp165 juta. Ia mempunyai harta bergerak lainnya Rp105.100.000 (Rp105 juta) serta kas dan setara kas Rp85 juta. Ia juga masih mempunyai harta lainnya senilai Rp120 juta dan utang Rp65 juta.

3. Brigjen Hendra Kurniawan mengaku sewa jet Rp300 juta saat mengunjungi kediaman Brigadir J

Pemeran pengganti Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat dalam rekonstruksi ulang di rumah dinas Ferdy Sambo, Selasa (30/8/2022). (IDN Times/Tata Firza)
Pemeran pengganti Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat dalam rekonstruksi ulang di rumah dinas Ferdy Sambo, Selasa (30/8/2022). (IDN Times/Tata Firza)

Pengacara Brigjen Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat, mengatakan, kliennya mengeluarkan Rp300 juta untuk menyewa jet pribadi. Jet pribadi tersebut diketahui digunakan Hendra saat mengunjungi kediaman Brigadir J.

Kejadian itu berlangsung usai pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo.

“Yang jelas dalam kasus ini dia diperintah Kadiv Propam, dia laksanakan, dia cari dengan inisiatif sendiri dengan cari perusahaan yang profesional,” kata Henry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

“Rp300 juta pulang pergi,” imbuhnya, saat ditanya harga sewa jet pribadi itu.

Henry menyebut, sewa jet itu dilakukan menggunakan uang pribadi Brigjen Hendra Kurniawan. Uang itu awalnya akan digunakan untuk menyelenggarakan lomba memancing.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
Rochmanudin Wijaya
3+
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us