7 Fakta Kenapa Kasus e-KTP Mendapat Predikat Mega Korupsi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Siapa yang menyangka bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP kini telah menjadi kasus mega korupsi yang melibatkan nama-nama besar di Indonesia. Dua orang kini sudah berstatus terdakwa dan mulai disidang hari ini Kamis, (9/3) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Kasus ini juga membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja keras. Bahkan mereka menyatakan ini adalah salah satu kasus korupsi yang membutuhkan waktu pengusutan yang panjang. Berikut adalah fakta-fakta kenapa kasus E-KTP ini menjadi kasus mega korupsi yang ramai diperbincangkan di tanah air:
1. Jumlah kerugian negara terlampaui besar.
KPK telah menyidik kasus ini sejak April 2014 lalu. Yang lebih mencengangkan adalah kerugian yang harus diderita negara akibat kasus ini. Penyidik menyatakan bahwa kerugian negara ditaksir mencapai Rp 2,3 triliun. Sementara nilai dari proyek E-KTP ini sendiri hanya Rp 5,9 triliun.
2. Melibatkan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri.
Dua bos besar pun ditangkap oleh KPK dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Adminitsrasi Kependudukan Sugiharto dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman. Sugiharto ditetapkan sebagai tersangka pada April 2014. Sementara Irman baru ditetapkan sebagai tersangka dua tahun kemudian pada September 2016.
3. Proyek ini ditangani oleh 5 Perusahaan besar!
Proyek yang terseret dugaan korupsi ini juga melibatkan lima anggota konsorsium yang memenangi tender proyek pengadaan e-KTP. Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) terpilih sebagai pimpinan konsorsium. Lalu anggotanya antara lain adalah PT Quadra Solutions, PT Sandipala Arthaputra, PT Sucofindo, dan PT Len Industri.
4. KPK memeriksa saksi yang jumlahnya ratusan.
Editor’s picks
Tak tanggung-tanggung, KPK memeriksa banyak saksi dalam kasus ini. KPK sebelumnya telah memeriksa 294 saksi fakta dan 5 saksi ahli dari tersangka Sugiharto. Sementara dari tersangka Irman, KPK melakukan pemeriksaan terhadap 173 saksi fakta dan 5 saksi ahli.
5. Sejumlah saksi memilih mengembalikan uang miliaran rupiah yang diterima ke KPK.
Usai dilakukan pemeriksaan, sejumlah saksi memilih untuk mengembalikan dana hasil proyek pengadaan e-KTP. KPK berhasil memperoleh dana mencapai Rp 30 miliar dari 14 saksi yang mengembalikan uang tersebut. Bahkan lima perusahaan konsorsium yang memenangi tender E-KTP ini juga mengembalikan ke KPK sebesar Rp 200 miliar.
Baca Juga: Setya Novanto Diduga Terlibat Korupsi e-KTP yang Rugikan Negara Rp 2 Triliun!
6. Berkas perkara yang sangat-sangat tebal.
Berkas perkara dari kasus korupsi E-KTP ini bahkan mencapai 24.000 halaman. Apabila ditumpuk tinggi maka berkas tersebut akan bisa mencapai 2,6 meter.
7. Nama-nama besar yang terlibat diduga dari kalangan DPR.
Selama penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa 23 anggota DPR. Sebelumnya Ketua DPR Setya Novanto juga diperiksa oleh KPK. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo juga akan segera membeberkan nama-nama besar yang terlibat dalam kasus ini. Tak berhenti dari menyebutkan puluhan nama itu saja, namun KPK akan mengusut kasus ini dengan tuntas dengan membawa siapapun yang terbukti bersalah ke meja hijau.
Baca Juga: Namanya Disebut dalam Dugaan Korupsi e-KTP, Ini Jawaban Ahok.