Dituntut 10 Tahun Penjara, OC Kaligis Ajukan Pembelaan Setebal 54 Halaman
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kuasa hukum dari Otto Cornelis Kaligis telah menyiapkan pembacaan nota pembelaan setebal 54 halaman di persidangan hari ini. Menurutnya ada banyak sekali fakta hukum yang digelapkan dalam kasus tersebut.
Dilansir Kompas.com, (25/11), salah satu pembelaan yang akan diutarakan tersebut antara lain adalah soal kedatangan M Yagari Bhastara alias Gary, mantan anak buahnya, ke kantor Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan untuk menemui hakim. Menurutnya, kadatangan Gary bukanlah inisiatif dia sendi, melainkan permintaan dari hakim Dermawan Ginting.
Editor’s picks
Ada juga mengenai Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro yang mengatakan bahwa Kaligis sama sekali tidak memberikan uang untuk mempengaruhi gugatan atau keputusannya. Menurutnya masih banyak sekali fakta persidangan yang tidak dimasukan dalam berkas tuntutan. Kaligis akan tetap melakukan bela perkara sampai dia benar-benar merasakan adanya keadilan dalam persidangan ini.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum menuntut Kaligis dengan hukuman 10 tahun penjara atas dakwaan menyuap panitera PTUN dan Majelis Hakim di Medan sebesar 5.000 dollar Singapura dan 27.000 dollar AS. Kaligis dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.