Mirip Ahok, Dokter Ini Divonis 2 Tahun

Dia mengaku awalnya hanya bermaksud menyindir

Otto Rajasa akhirnya dijatuhi vonis penjara 2 tahun dengan denda Rp 50 juta oleh hakim Pengadilan Negeri Balikpapan Kalimantan Timur. Majelis Hakim Aminuddin, Darwis dan M. Asri menilai terdakwa terbukti melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lalu bagaimana reaksi pria yang berprofesi sebagai dokter tersebut?  

Mirip Ahok, Dokter Ini Divonis 2 Tahunsuaranews.co

Liputan6.com, (28/7) memberitakan bahwa Otto nampak cukup tenang. Dia malah melambai ke arah istri dan rekan sesama dokternya yang menunggu di ruang sidang. Dia mengatakan sudah menduga akan divonis dengan hukuman selama itu. Vonis hakim tersebut terbilang cukup ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) Rahmad Isnaini, yaitu penjara 3 tahun dan denda Rp 50 juta subsider penjara 3 bulan.

Bagaimana sebenarnya awal mula kasus ini?

Mirip Ahok, Dokter Ini Divonis 2 TahunAgust Sabhara/Viva.co.id

Kasus ini sebenarnya sudah berjalan cukup lama. Pada bulan November 2016 silam, Otto Rajasa, yang merupakan mantan dokter di Total E&P Indonesia itu diduga melakukan penodaan agama melalui di akun Facebook-nya.  Otto mengatakan bahwa ibadah haji tak harus lagi dilakukan ke Mekah, tapi cukup di Jakarta saja. Sebabnya, masjid Istiqlal sudah mewakili Masjidil Haram.

Sementara itu, ritual Sa'i selama haji yang dilakukan dengan berjalan dari bukit Shafa ke Marwa bisa disimbolkan dengan berjalan dari Istana Presiden ke Istiqlal. Untuk ritual lempar jumrah, bisa ganti dengan melempar lukisan Ahok. Kemudian, ritual mencium hajar aswad disimbolkan dengan mencium mobil Rizieq Shihab, Imam Besar Front Pembela Islam.

Pernyataan Otto itu sontak membuat sejumlah protes berdatangan. Bahkan, dia pun akhirnya harus berhadapan dengan hukum meski sudah meminta maaf. Pria ini juga mengaku menyesal telah menyinggung agama Islam dan kemudian menghapus statusnya. Sebelum akhirnya meminta maaf, Otto menyatakan bahwa unggahan itu merupakan kritikan atas aksi radikalisme kelompok tertentu yang mengancam kebhinnekaan Indonesia.

Otto mengklaim vonis dirinya sama dengan Ahok.

Mirip Ahok, Dokter Ini Divonis 2 TahunIstimewa via Rappler.com

Sembari tersenyum, Otto Rajasa mengatakan bahwa vonis hakim tersebut sama dengan vonis yang diberikan idolanya, yakni mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Sebelumnya Ahok juga diganjar hukuman penjara selama dua tahun atas kasus yang sama.

Istri terdakwa, Aliya (40) mengatakan akan terus memberikan dukungan kepada suaminya selama menjalani masa tahanan di Lapas Balikpapan. Dia juga akan setia menyiapkan makanan kegemaran suaminya untuk menghiburnya selama di penjara.

Baca Juga: 4 Orang Ini Pernah Dipenjara Karena Penistaan Agama. 

Topik:

Berita Terkini Lainnya