Giliran Ajudan Patrialis yang Diperiksa KPK

KPK juga periksa dua saksi lain

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa ajudan Patrialis Akbar, Eko Basuki Teguh Argo Wibowo. Pemeriksaan ini merupakan upaya untuk mendalami dugaan suap putusan uji materi perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyeret mantan hakim agung tersebut. 

Seperti diketahui, Patrialis Akbar secara ditangkap di Mall Grand Indonesia Jakarta pada (27/1) karena diduga menerima suap dari Basuki Hariman dan NG Fenny. Basuki adalah ‎bos pemilik 20 perusahaan impor daging. Sementara itu, NG Fenny merupakan sekretarisnya. Suap itu diduga digunakan untuk melancarkan pembahasan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Giliran Ajudan Patrialis yang Diperiksa KPKWahyu Putro A./ANTARA FOTO

KPK juga periksa dua saksi lain.

Giliran Ajudan Patrialis yang Diperiksa KPKMuhammad Adimaja/ANTARA FOTO

Dikutip Liputan6.com, (6/2), Eko tidak sendirian karena ada dua nama lainnya yang juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Patrialis Akbar. Mereka antara lain adalah Mangku Sitepu pihak swasta dan Teguh Boediyana pejabat dari Persatuan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI).

Baca Juga: KPK Tidak Temukan Praktik Korupsi di Sumber Waras, Ini Kata BPK dan Ahok!

Kronologi dugaan suap Basuki kepada Patrialis.

Giliran Ajudan Patrialis yang Diperiksa KPKWahyu Putro A./ANTARA FOTO

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan bahwa pengusaha daging impor, Basuki Hariman diduga menyuap Patrialis Akbar supaya mengabulkan Undang-undang yang akan diuji materi yaitu UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Gugatan tersebut diajukan karena Undang-undang tersebut dianggap merugikan pengusaha daging sapi lokal. Gugatan ini sebenarnya sudah dilayangkan sejak lama, yaitu pada tahun 2015 namun tak kunjung mendapatkan putusan dari majelis hakim Mahkamah.

Baca Juga: Mari Berkenalan dengan 5 Pimpinan KPK Periode 2015–2020!

Topik:

Berita Terkini Lainnya