Mulai Sekarang Kamu Harus Bayar 200 Rupiah untuk Kantong Plastik!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menyebarkan surat edaran yang menyatakan bahwa kantong plastik tak lama lagi akan berbayar. Dalam Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.1230/PSLB3-PS /2016 tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar, kantong plastik bakal dikenai biaya 200 rupiah mulai Minggu (21/2). Artinya, para konsumen tidak akan mendapatkan benda ini lagi secara gratis. Keputusan ini adalah salah satu langkah signifikan yang dilakukan pemerintah untuk memaksa konsumen mengurangi penggunaan kantong plastik. Selain itu konsumen juga diharapkan bisa berinisiatif dengan membawa kantong sendiri.
Tujuan utama dari pengenaan biaya plastik tersebut bukanlah untuk membebani masyarakat namun untuk mengurangi potensi limbah kantong plastik. Alasan utama dari dikeluarkannya kebijakan ini adalah karena plastik memang bukan jenis sampah yang mudah diuraikan.
Editor’s picks
Bahkan butuh waktu ratusan hingga ribuan tahun bagi plastik tersebut untuk bisa benar-benar lenyap. Jika penggunaan plastik ini terlalu banyak maka dikhawatirkan akan menyebabkan limbah kantung plastik kian menumpuk. Hasilnya, tentu juga akan merusak ekosistem darat dan laut.