Sempat Terancam Penjara 20 Tahun, Gadis Penghina Polisi Bebas

Gadis ini mengaku khilaf.

Kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi semua orang agar tidak asal mengunggah kata-kata yang bernada kebencian di media sosial. Mungkin sebagian orang merasa bahwa unggahan di media sosial adalah hal sepele. Namun semua bisa runyam jika ada pihak yang tidak terima karenanya. Hal itulah yang terjadi pada seorang gadis asal Jambi yang bernama Yurni alias Yhunie Rhasta binti Zulman. Dia diringkus oleh polisi karena kedapatan menghina polisi di akun Facebook-nya.

Sempat Terancam Penjara 20 Tahun, Gadis Penghina Polisi BebasIstimewa via Goaaceh.co

Dilansir dari Liputan6.com, gadis itu mengunggah sebuah status yang memicu kontroversi. "Polisi kmpng gilo kmpret Pling mlz brusan dngn polisi..." yang jika dijabarkan kira-kira membentuk kalimat: polisi kampung gil* kamp**t paling malas berurusan dengan polisi. Postingan tersebut diunggah pada hari Senin, 29 Mei 2017 lalu.

Tentu saja statusnya ini mengejutkan sejumlah netizen. Salah satu netizen bernama Indra bahkan mengingatkan kepada Yhuni untuk bersabar mengingat saat ini adalah bulan puasa. Bukannya menyesal, Yhuni malah semakin meradang dengan berucap: "Polisi kampng tu. Kmi di tangkap buat dio Ee dag tw puaso lgi kni...". Dari sini kalimat latah Yhuni mulai susah diartikan, namun diduga dia masih saja mengeluarkan kalimat kurang menyenangkan yang ditujukan kepada aparat penegak hukum.

Tak lama kemudian, status Yhuni tersebut tiba-tiba hilang karena diduga dihapus. Sayangnya, sejumlah orang terlanjur mengambil screenshoot status gadis berusia 20 tahun tersebut.

Apa sebenarnya motif Yhuni menghina polisi?

Sempat Terancam Penjara 20 Tahun, Gadis Penghina Polisi BebasRadar Bute/Jambi Independent

Gadis ini pun langsung diamankan oleh pihak yang berwajib dan terancam jeratan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancamannya adalah denda 1 miliar rupiah dan penjara 6 tahun.

Gadis tersebut mengaku postingan tersebut dia bagikan ke Facebook sebagai simbol kekesalan karena dia ditilang polisi saat menggelar razia. Gadis berhijab ini saat itu ditilang karena berkendara tanpa mengenakan helm.

Baca juga: 4 Tokoh yang Paling Menginspirasi Gubernur Jambi Zumi Zola

Namun Yhuni akhirnya dibebaskan dengan syarat melakukan ini...

Sempat Terancam Penjara 20 Tahun, Gadis Penghina Polisi Bebaslensaremaja.com

Untungnya Yhuni akhirnya bisa dibebaskan dalam kasus ini dengan alasan kemanusiaan. Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Bungo AKBP Budiman Bostang Panjaitan. Namun, Yhuni harus membuat  permintaan maaf secara tertulis di atas materai yang isinya tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Kasus Yhuni ini bisa menjadi bagi netizen untuk tidak mengunggah status yang berisikan ujaran kebencian di media sosial. Apabila tetap nekat melakukannya, maka mereka akan berhadapan dengan hukum. Karena gadis yang hanya bekerja sebagai asisten rumah tangga ini telah meminta maaf secara terbuka pada polisi, maka dia pun akhirnya resmi dibebaskan pada hari Kamis 1 Juni 2017.

Baca juga: 5 Destinasi Wisata yang Paling Memanjakan Mata di Jambi

Topik:

Berita Terkini Lainnya