Tagar 'Saya Percaya KontraS' Sedang Populer di Twitter, Ada Apa?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tulisan Haris Azhar terkait pengakuan gembong narkoba Freddy Budiman semakin memanas dan berbuntut panjang. Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) tersebut langsung dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik oleh tiga institusi: Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Dilansir BBC.com, laporan tiga institusi ini dibuat di Bareskrim Mabes Polri pada hari Selasa 2 Agustus 2016 lalu. Menurut Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Haris dilaporkan karena dianggap melanggar Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pernyataan Haris dinilai mencemarkan nama baik tiga institusi tersebut karena tidak disertai pembuktian kuat. Tito mengatakan bahwa laporan ini adalah sesuatu yang wajar dan menjadi hak seseorang atau institusi yang merasa dirugikan dengan informasi yang dinilai prematur dan dari sumber yang tidak kredibel sehingga bisa menyebabkan tercemarnya nama baik.
Tito menjelaskan berdasarkan UU ITE, seseorang tidak boleh sembarangan mengeluarkan informasi yang belum bisa dijamin kebenarannya dan diperoleh dari sumber yang kredibilitasnya diragukan. Laporan ini dibuat menyusul tulisan Haris yang berjudul "Cerita Busuk dari Seorang Bandit" yang disebar melalui media sosial, usai pelaksanaan eksekusi mati pada Jumat lalu. Menurut Haris, artikel tersebut berdasarkan kesaksian Freddy Budiman yang ditemuinya di penjara Nusakambangan pada 2014. Tulisan tersebut pun langsung menjadi viral.
Dalam tulisan tersebut disebutkan ada personel TNI berpangkat mayor jenderal yang membekingi bisnis haram Freddy. Tak hanya itu, Haris mengungkap tuduhan suap ratusan miliar yang dilakukan terpidana mati narkoba kepada BNN dan pejabat Mabes Polri.
Kadivhumas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar menyatakan kendati tidak menulis nama, namun dalam tulisan, Haris menyebut pejabat Polri. Penyebutan itu dinilai mencemarkan korps baju coklat. Polri pun memutuskan menempuh jalur hukum agar nama baik institusi itu tetap terjaga. Sebelum melakukan pelaporan, ketiga institusi tersebut juga sudah melakukan rapat terlebih dahulu. Kepala BNN Komjen Budi Waseso menilai bahwa laporan polisi bisa gugur jika Haris dapat membuktikan tulisannya adalah benar.
Netizen ramai-ramai mendukung Haris Azhar.
Pengguna media sosial memakai tagar '#SayaPercayaKontraS' sebagai dukungan terhadap Koordinator KontraS Haris Azhar yang dilaporkan ke Bareskrim Polri karena menulis cerita tentang dugaan pertemuannya dengan terpidana mati narkoba Freddy Budiman.
Editor’s picks
Tagar '#SayaPercayaKontraS' dimulai oleh Rocky Gerung, seorang pengajar di Universitas Indonesia melalui akun Twitter-nya.
KontraS itu lurus dan jernih. #SayaPercayaKontras @KontraS
— Rocky Gerung (@rockygerung) August 3, 2016
Kalimat itu kemudian ikut dipakai oleh sejumlah aktivis, selebritis, dan pengguna media sosial lain untuk menunjukan kekhawatiran mereka terkait penegakan hukum di Indonesia.
.@haris_azhar cuma sasaran antara. Sasaran utama adalah pembungkaman dan pembunuhan sikap kritis. Kita harus paham ini. #SayaPercayaKontraS
— DhyCat (@purplerebel) August 3, 2016
So True #SayaPercayaKontraS https://t.co/YqoIvYMZue
— Ŧгaillץ гiкumaђu ☮ (@aiken182) August 3, 2016
bila omongan penguasa tidak boleh dibantah Kebenaran pasti terancam -Wiji Thukul #SayaPercayaKontras @KontraS @haris_azhar
— Nur Muhamad Lutpy (@nurmuhamadlutpy) August 3, 2016
Jika memang semangat utk pemberantasan narkoba, harusnya investigasi thd internal yg dilakukan, bukan pelaporan. #SayaPercayaKontraS
— Raynov Gultom (@raynovtpg) August 3, 2016
Melawan rezim adalah salah satu perjuangan terberat yang selalu layak diperjuangkan. @KontraS #SayaPercayaKontraS
— Cania Citta Irlanie (@Cittairlanie) August 3, 2016
KontraS itu lurus dan jernih. #SayaPercayaKontras @KontraS
— Rocky Gerung (@rockygerung) August 3, 2016
Bagi sebagian orang, pelaporan Haris juga dianggap sebagai upaya pembungkaman. Namun, Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan penyidik akan mengumpulkan barang bukti dan menganalisa sebagai langkah awal. Belum ada jadwal pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terkait dalam perkara ini.
Baca Juga: "Curhatan" Freddy Budiman dan Kegaduhan Penegak Hukum Indonesia.