Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD tak mau ambil pusing dengan anggapan bahwa status tersangka yang ditetapkan terhadap Rizieq Shihab merupakan bentuk kriminalisasi terhadap ulama.
Menurut Mahfud, pemerintah telah menjalankan proses hukum secara benar. Dalam hal ini, Rizieq memang diduga bersalah terkait kasus kerumunan acara Maulid Nabi Muhammad dan pernikahan anaknya di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 14 November 2020 lalu.
“Ya biasalah, ada yang mengatakan kenapa pemerintah ragu, ini kan sudah jelas ada kesalahannya, tapi ada yang mengatakan kriminalisasi. Biarkan saja nanti hukum yang buktikan,” kata Mahfud dalam program Special Interview yang disiarkan Berita Satu, Jumat (11/12/2020).