Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menko Polhukam Mahfud MD (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD tak mau ambil pusing dengan anggapan bahwa status tersangka yang ditetapkan terhadap Rizieq Shihab merupakan bentuk kriminalisasi terhadap ulama.

Menurut Mahfud, pemerintah telah menjalankan proses hukum secara benar. Dalam hal ini, Rizieq memang diduga bersalah terkait kasus kerumunan acara Maulid Nabi Muhammad dan pernikahan anaknya di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 14 November 2020 lalu.

“Ya biasalah, ada yang mengatakan kenapa pemerintah ragu, ini kan sudah jelas ada kesalahannya, tapi ada yang mengatakan kriminalisasi. Biarkan saja nanti hukum yang buktikan,” kata Mahfud dalam program Special Interview yang disiarkan Berita Satu, Jumat (11/12/2020).

1. Mahfud MD minta semua pihak serahkan ini ke pembuktian di pengadilan

Menkopolhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers usai acara silaturahmi bersama para tokoh di Sumut, Kamis (3/7) malam. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Mahfud menyebut opini di masyarakat terbagi menjadi dua. Ada yang setuju dengan status tersangka yang ditetapkan polisi kepada Rizieq, ada juga yang menganggap hal tersebut sebuah kriminalisasi terhadap ulama. Oleh sebab itu, agar tidak jadi kegaduhan di publik, Mahfud meminta kepada semua pihak untuk menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum.

“Kan dalam hukum pidana, ada unsur perbuatan pidana yang sudah dilakukan di situ, nanti biar dibuktikan di pengadilan,” ujar Mahfud.

2. Masyarakat menilai jadi saksi di kepolisian sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka

Editorial Team

Tonton lebih seru di