2 Tersangka DNA Pro Diringkus Bareskrim Polri, Total Sudah 6 Orang

Ada enam tersangka lain masih diburu

Jakarta, IDN Times - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menangkap dua tersangka penipuan investasi melalui aplikasi perdagangan robot trading DNA Pro. Kini, total jumlah tersangka yang sudah ditangkap menjadi enam orang dari 12 tersangka yang ditetapkan.

Kedua tersangka yang ditangkap, yakni Jerry Gunanda selaku pendiri (founder) Tim Octopus, dan Stefanus Richard selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus.

“Penangkapan keduanya dilakukan Jumat (8/4) kemarin malam di salah satu hotel berbintang di wilayah Jakarta Selatan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan dilansir ANTARA, Sabtu (9/4/2022).

Baca Juga: [BREAKING] Bos DNA PRO Daniel Abe dan Daniel Zii Masih Buron

1. Kronologi penangkapan dua tersangka

2 Tersangka DNA Pro Diringkus Bareskrim Polri, Total Sudah 6 OrangIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Adapun kronologis penangkapan tersangka, yakni pada 6 April sekitar pukul 18.00 WIB, tim penyidik melakukan pengembangan setelah menangkap co-founder Tim Rudutz atas nama Robby Setiadi (tersangka), saat penyidik mendapat petunjuk mengenai keberadaan Jerry Gunandar (JG) dan Stefanus Richard (SR) yang berada di sekitar Senayan, Jakarta Selatan.

Setelah melakukan penelusuran terhadap setiap petunjuk yang diperoleh di sekitar Senayan, pada 8 April 2022 sekitar pukul 22.30 WIB, tim penyidik mendapatkan lokasi persembunyian Jerry Gunandar dan Stefanus Richard, yang tengah berada di salah satu hotel bintang lima di Jakarta Selatan.

“Setelah mengetahui posisinya, penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka,” kata Whisnu.

2. Kedua tersangka langsung ditahan di Bareskrim

2 Tersangka DNA Pro Diringkus Bareskrim Polri, Total Sudah 6 Orangilustrasi robot trading (IDN Times/Aditya Pratama)

Kedua tersangka lalu digiring ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan. Setelah pemeriksaan, penyidik langsung menahan keduanya.

Dalam perkara ini, penyidik akan mengembangkan terus kepada para tersangka lainnya dan bersama-sama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk melakukan penelusuran aset (asset tracing).

Baca Juga: [BREAKING] Bareskrim Tangkap 4 dari 9 Tersangka Robot Trading DNA PRO

3. Tersangka Jerry Gunandar dan Stefanus Richard punya omzet Rp330 miliar

2 Tersangka DNA Pro Diringkus Bareskrim Polri, Total Sudah 6 Orangilustrasi robot trading (IDN Times/Aditya Pratama)

Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Yuldi Yusnan mengatakan, Tim Octopus adalah tim yang dibentuk DNA Pro untuk merekrut orang-orang yang mau berinvestasi atau investor (trader) dalam aplikasi perdagangan robot trading DNA Pro.

Tersangka Jerry Gunandar dan Stefanus Richard diketahui mempunyai omzet dari jaringan bawah (downline) sebesar kurang lebih 22 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp330 miliar.

“Tim Octopus ini adalah tim yang menjalankan DNA Pro, ada beberapa tim dalam DNA Pro ini,” kata Yuldi.

Dalam perkara ini penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, yakni YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV. Dari 12 tersangka, sebanyak empat orang sudah ditangkap terlebih dahulu pada Kamis (7/4/2022), yakni RS, R, Y dan Frangky (F).

Para tersangka dijerat Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus penipuan investasi yang diduga melibatkan sejumlah publik figur ini telah bergulir, sejak korban melaporkan ke Bareskrim Polri pada 28 Maret 2022. Sebanyak 122 korban melapor dengan kerugian hingga Rp17 miliar.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya