Achmad Baidowi PPP Ungkap Kendala Koalisi Besar Terwujud

KIB juga belum bubar secara resmi

Jakarta, IDN Times - Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi, mengatakan pihaknya pesimis Koalisi Besar akan terwujud. Koalisi Besar merupakan gabungan antara Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) dan Koalisi Indonesia Bersatu (KIB).

Politikus yang akrab disapa Awiek itu menjelaskan kepesimisan PPP terkait Koalisi Besar ini karena melihat adanya hambatan dari sisi calon presiden (capres) yang akan diusung.

"Hambatan utamanya adalah figur capres yang mau diusung, karena ada nama Prabowo Subianto, Airlangga Hartarto, dan Ganjar Pranowo. Tidak mungkin dalam koalisi ada tiga capres," kata dia, dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/5/2023).

Baca Juga: Golkar Ingin Koalisi Besar Pasangkan Prabowo-Airlangga di Pilpres 2024

1. KIB belum bubar secara resmi

Achmad Baidowi PPP Ungkap Kendala Koalisi Besar TerwujudTiga Ketua Umum Parpol Koalisi Indonesia Bersatu (KIB). (dok. IDN Times/Istimewa)

Selain itu, Awiek menyebut, KIB belum bubar secara resmil. KIB merupakan koalisi yang terdiri dari Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), dan PPP.

"Sejauh ini, PPP sudah memutuskan mengusung Ganjar Pranowo, sementara Golkar mengusung Airlangga Hartarto. Adapun PAN, dalam rakernasnya, sempat menyebut pasangan Ganjar Pranowo-Erick Thohir," ujarnya.

2. KIB kemungkinan berlanjut jika memiliki capres yang sama

Achmad Baidowi PPP Ungkap Kendala Koalisi Besar TerwujudTiga Ketua Umum Parpol Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) dan Bendahara Umum Golkar, Dito Ganinduto (dok. IDN Times/Istimewa)

Menurut Awiek, KIB akan tetap berlanjut apabila memiliki figur capres yang sama untuk diusung dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

"Jika figur capresnya nanti Ganjar Pranowo, maka KIB akan bersama PDIP. Namun jika tidak ada kesepakatan figur capres, maka KIB tidak melanjutkan. Karena itulah wacana Koalisi Besar gabungan KKIR-KIB semakin sulit terwujud," tegas dia.

Baca Juga: Petinggi Gerindra Bocorkan Parpol Parlemen Bakal Gabung Koalisi Besar

3. Pendaftaran bakal capres dan cawapres mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023

Achmad Baidowi PPP Ungkap Kendala Koalisi Besar TerwujudKantor KPU RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dijadwalkan mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

https://www.youtube.com/embed/53Ybi4o52d8

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya