Anggota DPR: Kemendagri Harus Transparan Usulkan Pj Kepala Daerah

Kemendagri juga diminta selektif memilih calon penjabat

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), selektif dalam menjaring penjabat (Pj) kepala daerah, khususnya posisi gubernur yang akan diusulkan kepada Presiden.

"Kemendagri harus benar-benar selektif dan transparan ketika akan mengajukan nama calon penjabat gubernur kepada Presiden. Bila perlu dilakukan uji kelayakan terlebih dahulu melalui Panitia Seleksi (Pansel)," kata Junimart dilansir ANTARA, Rabu (5/1/2022).

Baca Juga: Penjabat Gantikan Sementara Kepala Daerah di 2022-2023, Bakal Kacau?

1. Pj gubernur diajukan Kemendagri lalu dipilih langsung Presiden

Anggota DPR: Kemendagri Harus Transparan Usulkan Pj Kepala DaerahPolitikus PDI Perjuangan Junimart Girsang (instagram.com/@junimartgirsangcentre)

Junimart menjelaskan, sesuai amanat Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Pj Gubernur akan diajukan Kemendagri lalu dipilih langsung Presiden.

Sementara, menurut politikus PDI Perjuangan itu, Pj bupati dan wali kota diajukan gubernur dan dipilih Kemendagri.

"Setiap Pj gubernur yang akan mengisi kekosongan jabatan itu, menjelang berlangsungnya Pilkada 2024, akan dipilih langsung Presiden berdasar pengajuan nama dari Kemendagri. Sedangkan untuk Pj bupati dan wali kota dipilih langsung Kemendagri," ujar dia.

 

2. Partai politik tidak boleh mengusulkan calon penjabat

Anggota DPR: Kemendagri Harus Transparan Usulkan Pj Kepala DaerahIlustrasi bendera partai politik (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Junimart mengusulkan sebaiknya partai politik yang berniat mengusulkan calon Pj kepala daerah dalam mengisi kekosongan jabatan, mengurungkan niat tersebut. Hal itu, menurut dia, karena bertentangan dengan aturan perundang-undangan.

Junimart berharap dengan proses penunjukan Pj kepala daerah sesuai aturan, maka calon terpilih dapat menjalankan seluruh program strategis pemerintahan.

"Program-program strategis di pemerintahan provinsi dan kabupaten, kota tetap berjalan dengan kehadiran para penjabat (Pj) itu sebagaimana fungsi dan tugas gubernur yang sudah berakhir masa jabatannya, sesuai dengan asas asas pemerintahan yang baik," kata dia.

Baca Juga: Perludem: Penjabat Kepala Daerah dari TNI-Polri Cederai Reformasi

3. Pj kepala daerah tidak boleh berpolitik atau berpihak pada parpol

Anggota DPR: Kemendagri Harus Transparan Usulkan Pj Kepala DaerahIlustrasi pemilihan kepala daerah (IDN Times/Sukma Shakti)

Junimart menegaskan Pj kepala daerah tidak boleh berpolitik, dan tidak boleh punya kepentingan politik, terutama memihak kepada parpol.

Diketahui, terdapat 170 kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir pada 2023. Seluruh kepala daerah tersebut terpilih pada Pilkada serentak 2018 yang digelar di 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten. Satu daerah sudah menggelar pilkada pada 2020, yakni Makassar.

Berakhirnya masa jabatan kepala daerah akan berdampak pada jumlah penjabat (Pj) atau pejabat sementara (Pjs), untuk mengisi kekosongan kepemimpinan hingga pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya