Penjabat Gantikan Sementara Kepala Daerah di 2022-2023, Bakal Kacau?

Lamanya masa jabatan penjabat dinilai cederai otonomi daerah

Jakarta, IDN Times - Masa jabatan kepala daerah yang berakhir pada 2022 dan 2023 akan terlebih dahulu diisi oleh penjabat sementara. Sebab, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baru akan dilakukan serentak pada 2024.

Hal itu sesuai dengan Undang-undang nomor 10 tahun 2016. Dalam undang-undang tersebut juga disebutkan orang yang mengganti sementara kepala daerah definitif disebut penjabat.

Ada 272 kepala daerah yang akan berakhir masa jabatannya pada 2022 dan 2023. Daerah yang akan berakhir pada 2022 terdapat 101 daerah, terdiri dari 7 gubernur, 76 bupati dan 18 wali kota. Sedangkan yang berakhir 2023 ada 171 daerah, terdiri 17 gubernur, 115 bupati dan 39 wali kota.

Baca Juga: Tolak Revisi UU PIlkada, Kemendagri Ingin Pilkada Serentak Tetap 2024

1. Masa jabatan penjabat kepala daerah terlalu lama dinilai tak sejalan otonomi daerah

Penjabat Gantikan Sementara Kepala Daerah di 2022-2023, Bakal Kacau?Ilustrasi Pendaftaran Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Agustyati, mengatakan para penjabat akan mengisi jabatan kepala daerah yang habis pada 2022 dinilai terlalu lama. Hal itu dianggap tak sejalan dengan semangat otonomi daerah.

"Kan memang salah satu semangatnya adalah masyarakat bisa memilih langsung kepala daerahnya. Tapi kemudian ini kepala daerah itu akan ditunjuk oleh pemerintah, apalagi menjabatnya cukup panjang, menjabat sampai 2024," ujar Nisa, Selasa (5/10/2021).

Perludem berharap, netralitas penjabat yang menjadi kepala daerah sementara ini dapat terjaga. Jangan sampai, kata dia, timbul kecurigaan tertentu dari masyarakat.

Baca Juga: KPU Pastikan Pilkada 2022 dan 2023 Diundur ke 2024

2. Penjabat tak bisa batalkan kebijakan yang ada

Penjabat Gantikan Sementara Kepala Daerah di 2022-2023, Bakal Kacau?Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Nisa menerangkan, penjabat ini tidak memiliki kewenangan untuk menghapus atau membatalkan kebijakan yang sebelumnya dibuat oleh kepala definitif sebelumnya. Selain itu, penjabat juga tidak boleh memutasi pegawai di lingkungan kerjanya.

"Itu perbedaan kewenangannya," katanya.

Sementara, penjabat kepala daerah bisa melakukan refocusing anggaran bila diperlukan. Terlebih, di masa pandemik membuat sejumlah anggaran negara dan daerah dialihkan untuk penanganan COVID-19.

"Tetap saja penjabat kepala daerah tetap bisa melakukan refocusing anggaran, misalnya dilakukan refocusing ke penanganan COVID, misalnya itu masih bisa dilakukan," ucapnya.

3. Penjabat daerah miliki masa tugas 1 tahun setelah dilantik

Penjabat Gantikan Sementara Kepala Daerah di 2022-2023, Bakal Kacau?Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Nisa menerangkan, penjabat kepala daerah ini memiliki masa tugas satu tahun setelah dilantik. Bila ada daerah yang kosong selama dua tahun, penjabat itu bisa diganti oleh orang lain, atau kembali dilantik.

"Di undang-undang pilkada disebutkannya bahwa penjabat ini masa jabatannya setahun, kan ada daerah yang dua tahun, nah cuma memang di undang-undang disebutkan pertama dia dilantik dulu untuk setahun masa jabatan," katanya.

Baca Juga: KPU Usul Pemilu Digelar 21 Februari 2024, Pilkada 27 November

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya