Asyik! Jokowi Naikkan Tunjangan PNS Jabatan Fungsional Pranata Humas

Kenaikan tunjangan satu kali dari tunjangan sebelumnya

Jakarta, IDN Times - Pemerintah menaikkan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) jabatan fungsional pranata hubungan masyarakat (humas), melalui penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat.

Berdasarkan salinan Perpres yang diteken pada Rabu, 9 Maret 2022 itu, Presiden Joko "Jokowi" Widodo menimbang kenaikan tunjangan tersebut menyesuaikan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan PNS pranata humas terkini untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja mereka.

Menurut Jokowi, nominal tunjangan sebelumnya yang diatur dalam Perpres Nomor 29 Tahun 2007, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan terkini PNS pranata humas, sehingga diperlukan penyesuaian tunjangan melalui Perpres Nomor 36 Tahun 2022.

Baca Juga: Kado dari Jokowi, PNS RRI dan TVRI Dapat Kenaikan Tunjangan

1. Kenaikan tunjangan jadi pemacu kinerja pranata humas

Asyik! Jokowi Naikkan Tunjangan PNS Jabatan Fungsional Pranata HumasIlustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Sementara, Ketua Umum Ikatan Pranata Humas (Iprahumas) Indonesia, Thoriq Ramadani, menyampaikan rasa syukur dan bahagia dari pihaknya atas penetapan Perpres Nomor 36 Tahun 2022.

Iprahumas sebagai mitra instansi pembina jabatan fungsional pranata humas di Indonesia, kata Thoriq, menyambut baik peraturan yang telah ditunggu sekitar 15 tahun itu. Dia pun berterima terima kasih kepada pemerintah.

"Ucapan terima kasih bagi Presiden Joko Widodo, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kemenpan RB, Deputi IV Kantor Staf Presiden, Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik (TKKKP) Kominfo, Kepala Biro Humas Sekretariat Negara, dan pihak yang telah membantu penetapan perpres tersebut," kata Thoriq, dilansir ANTARA, Sabtu (12/3/2022).

Thoriq berharap Perpres Nomor 36 Tahun 2022 dapat menjadi pemacu (booster) bagi pranata humas dalam berkarya serta mengabdi kepada bangsa dan negara.

"Harapannya, penetapan Perpres Nomor 36 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat ini dapat menjadi booster bagi pranata humas dalam berkarya serta mengabdi pada bangsa dan negara," kata dia.

Menurut Thoriq keberadaan Perpres tersebut menjadi momentum yang tepat bagi pranata humas, agar semakin banyak berkontribusi bagi kemajuan bangsa dan negara, melalui tugasnya dalam melaksanakan kegiatan pelayanan informasi serta kehumasan, khususnya untuk menyukseskan Presidensi G20.

Thoriq mengutip sambutan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dalam pengukuhan Pengurus Pusat Ikatan Pranata Humas Indonesia masa bakti 2022-2024 di Jakarta pada Jumat, 11 Maret lalu, bahwa pranata humas dianalogikan sebagai sistem syaraf yang mengumpulkan, mengelola, dan mengirimkan informasi ke seluruh tubuh hingga semuanya dapat bekerja dengan sempurna.

Dengan demikian, lanjut Thoriq, pranata humas berperan krusial agar kebijakan dan program pembangunan dari pemerintah dapat diterima, dipahami, dan dirasakan kehadirannya oleh masyarakat.

"Seperti yang dikatakan Presiden Joko Widodo, 'tidak sekadar sent atau terkirim, tapi delivered atau tersampaikan'," kata dia.

Ke depan, Thoriq berharap pranata humas dapat melaksanakan tugas menyampaikan kebijakan dan program pembangunan pemerintah kepada masyarakat dengan lebih baik.

2. Besaran kenaikan tunjangan PNS humas

Asyik! Jokowi Naikkan Tunjangan PNS Jabatan Fungsional Pranata HumasIlustrasi PNS (korpri.id)

Tunjangan pranata humas, sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 1 Perpres Nomor 36 Tahun 2022, adalah tunjangan jabatan untuk PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional pranata humas sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Dalam peraturan presiden ini, yang dimaksud dengan tunjangan jabatan fungsional pranata hubungan masyarakat, yang selanjutnya disebut tunjangan pranata hubungan masyarakat adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional pranata hubungan masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 1 Perpres Nomor 36 Tahun 2022.

Adapun, Perpres Nomor 36 Tahun 2022 mengatur besaran tunjangan PNS pranata hubungan masyarakat (humas) jenjang keahlian terdiri atas ahli madya sebesar Rp1,275 juta, ahli muda Rp956 ribu, dan ahli pertama Rp540 ribu.

Lalu, besaran tunjangan PNS pranata humas jenjang keterampilan terdiri atas penyedia Rp850 ribu, pelaksana lanjutan/mahir Rp510 ribu, serta pelaksana terampil Rp306 ribu.

Baca Juga: Menaker: Kini Pilihan Perempuan untuk Mengabdi Bukan Cuma Jadi PNS

3. Besaran tunjangan PNS humas sebelumnya

Asyik! Jokowi Naikkan Tunjangan PNS Jabatan Fungsional Pranata HumasIlustrasi ASN (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Sebelumnya, Perpres Nomor 29 Tahun 2007 mengatur besaran tunjangan PNS pranata hubungan masyarakat (humas) jenjang keahlian terdiri atas ahli madya sebesar Rp650 ribu, ahli muda Rp400 ribu, dan ahli pertama Rp270 ribu.

Berikutnya, besaran tunjangan PNS pranata humas jenjang keterampilan terdiri atas penyelia Rp300 ribu, pelaksana lanjutan/mahir Rp265 ribu, pelaksana Rp240 ribu, dan pelaksana pemula Rp220 ribu.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya