[BREAKING] Proses Hukum Dihentikan, Andi Arief Tak Menjalani Penahanan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Divisi Humas (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal memastikan, proses hukum kasus narkoba yang menjerat Wakil Sekertaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Andi Arief (AA) tidak dilanjutkan. Karena itu, Andi tidak akan menjalani penahanan.
"Maka saudara AA tidak ditahan karena perkaranya tidak dilanjutkan ke proses penyidikan," kata Iqbal di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (6/3).
Iqbal menjelaskan Andi dikategorikan sebagai pengguna narkotika setelah dilakukan assessment dan akan menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan diawali masa observasi.
Editor’s picks
Polisi juga telah merekomendasikan assessment Andi Arief berdasarkan Surat Edaran Kabareskrim SE 01/II/Bareskrim tanggal 15 Februari 2018 tentang Pelayanan Rehabilitasi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Panti Rehabilitasi Sosial dan Medis.
Baca Juga: [BREAKING] Polisi Hentikan Proses Hukum Kasus Narkoba Andi Arief