DKPP Besok Periksa Ketua dan Anggota KPU RI, Dugaan Pelangggaran Etik

Perkara ini diadukan Bawaslu

Jakarta, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (4/9/2023). Pemeriksaan yang dimulai pukul 09.00 WIB itu terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Sekretaris DKPP, David Yama, mengatakan agenda sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu, serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.

"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," kata David dilansir ANTARA, Minggu (3/9/2023).

Baca Juga: Bawaslu Laporkan Jajaran Komisioner KPU ke DKPP

1. Perkara diadukan anggota Bawaslu

DKPP Besok Periksa Ketua dan Anggota KPU RI, Dugaan Pelangggaran EtikLalu lintas di Jalan Sudirman-MH Thamrin terpantau lancar jelang Demo Mahasiswa pada Senin (11/4/2022). (IDN Times/Uji Sukma Medianti)

Perkara tersebut diadukan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja beserta anggota Bawaslu lainnya, yakni Totok Hariyono, Herywn J.M. Malonda, Puadi, dan Lolly Suhenty.

Mereka mengadukan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, beserta anggota KPU lainnya, yakni Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

2. Alasan Bawaslu adukan pimpinan hingga anggota KPU

DKPP Besok Periksa Ketua dan Anggota KPU RI, Dugaan Pelangggaran EtikKantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Menteng, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Para teradu, dalam hal ini ketua dan anggota KPU, didalilkan membatasi tugas pengawasan para pengadu, berkaitan dengan pembatasan akses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon), serta pengawasan melekat pada Bawaslu berkaitan dengan jumlah personel dan durasi pengawasan.

Selain itu, para teradu juga didalilkan telah melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan pemilu, yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, serta PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPR Provinsi, dan DPR Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Bawaslu Kritisi Kebijakan KPU Izinkan Pemilih Pemula Nyoblos Pakai KK

3. Sidang akan dipimpin ketua dan anggota DKPP

DKPP Besok Periksa Ketua dan Anggota KPU RI, Dugaan Pelangggaran EtikIlustrasi - DKPP membacakan putusan dugaan pelanggaran KEPP sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Dok. Humas DKPP

Sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara KEPP, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara KEPP, sidang akan dipimpin ketua dan anggota DKPP.

David mengatakan sidang kode etik bersifat terbuka untuk umum. Karena itu, DKPP akan menyiarkan sidang perkara ini melalui akun Facebook dan YouTube DKPP.

"Dengan demikian, masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini," ujar David.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

https://www.youtube.com/embed/C0ZXxgxYEj0

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya