Heboh Uang Berstempel Prabowo, Begini Faktanya

Viral sejumlah nominal uang berstempel nama Prabowo

Jakarta, IDN Times - Viral sejumlah nominal uang lembaran berstempel nama capres nomor urut 3 Prabowo Subianto. Dalam media sosial beredar ada tiga pecahan uang yang berstempel nama Prabowo, yakni Rp50 ribu, Rp20 ribu, dan Rp10 ribu.

Selain nama Prabowo di bagian tengah, dalam stempel ada tulisan lain berbunyi "Satria Piningit" di bagian atas dan "Heru Cakra Ratu Adil" di bawahnya. Jenis stempel berbentuk bundar.

Yuk cek faktanya tentang stempel uang Prabowo!   

Baca Juga: Heboh Uang Rp20 Ribu Berstempel Prabowo Satria Piningit, Ini Kata TKN 

1. Kominfo memastikan stempel Prabowo di uang lembaran hoaks

Heboh Uang Berstempel Prabowo, Begini Faktanya(Dok. Kominfo)

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui wesitenya menjelaskan, stempel Prabowo dalam beberapa pecahan uang adalah hoaks alias kabar bohong. Berikut penjelasan dari Kominfo yang dilansir dari laman resminya, Jumat (17/11/2023):

Penjelasan:

Telah beredar di beberapa media sosial beberapa pecahan uang yang berstempel Prabowo dan dalam postingan tersebut juga mengatakan BI menyatakan uang yang ada stempel PRABOWO akan dimusnahkan dan TIDAK LAYAK EDAR.

Pedagang bisa menolak jika ada yang gunakan uang tersebut sbg alat pembayaran.

Konsumen juga bisa menolak jika menerima uang tersebut sbg alat kembalian.

#TolakUangBerstempel.

Setelah ditelusuri BI menyebutkan, tindakan merusak, menghancurkan, dan atau mengubah rupiah tidak diperbolehkan. “Sesuai pada UU No.7 Thn 2011 Pasal 25 bahwa Setiap orang dilarang merusak, menghancurkan dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol Negara,” demikian @bank_indonesia. BI juga menyatakan, masyarakat bisa menukarkan uang yang tidak layak edar ke Kantor BI terdekat. "BI menerima penukaran uang tidak layak edar dengan beberapa kriteria berikut : http://bit.ly/1CwG7Eo  , silahkan tukarkan uang tersebut ke kantor BI terdekat dengan uang layak edar. Penukaran dapat dilakukan sepanjang uang tersebut dapat dikenali ciri keaslian uang rupiahnya," twit BI.

Dari penelusuran tersebut, Kominfo menyatakan stempel Prabowo pada beberapa nominal uang hoaks. "Kategori: Hoaks," tulis Kominfo.

2. TKN Prabowo-Gibran membantah

Heboh Uang Berstempel Prabowo, Begini FaktanyaSekretaris Dewan Pembina PSI, Raja Juli Antoni (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Raja Juli Antoni, juga buka suara terkait beredarnya uang pecahan Rp20 ribu berstempel nama Prabowo.

"Oh ya pasti gaklah," ujar Raja Juli saat usai acara Kopdarnas dan Tumpengan HUT ke-9 PSI di Kantor DPP PSI, Jakarta, Kamis (16/11/2023) malam.

Raja Juli juga menyarankan kepada masyarakat jika menemukan uang berstempel Prabowo, agar melaporkan kepada pihak terkait.

"Kalau memang ada, lebih baik masyarakat, ketimbang nanti menjadi fitnah, misalkan dapatnya di mana, dilaporkan kepada pihak terkait, Bawaslu atau apa," katanya.

Baca Juga: Daftar Lengkap LHKPN Terbaru Prabowo Subianto, Hartanya Rp2 T!

3. Uang berstempel Prabowo pernah beredar pada 2019

Heboh Uang Berstempel Prabowo, Begini FaktanyaIlustrasi menerima uang tunai. (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Sebelumnya, uang berstempel Prabowo juga pernah beredar pada 2019. Dilansir laman resmi Kominfo, di beberapa media sosial beredar informasi pecahan uang yang berstempel Prabowo. 

Dalam unggahan postingan tersebut juga mengatakan BI menyatakan uang yang ada stempel Prabowo akan dimusnahkan dan tidak layak beredar. Setelah ditelusuri, BI menyebutkan tindakan merusak, menghancurkan, dan atau mengubah rupiah tidak diperbolehkan. 

“Sesuai pada UU No.7 Thn 2011 Pasal 25 bahwa Setiap orang dilarang merusak, menghancurkan dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol Negara,” demikian penjelasan akun @bank_indonesia.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

https://www.youtube.com/embed/xWLxjWip9Ws

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya