Kemenkes: Pemerintah Masih Evaluasi Skema Pembiayaan Pasien COVID-19
![Kemenkes: Pemerintah Masih Evaluasi Skema Pembiayaan Pasien COVID-19](https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20200806/antarafoto-serbia-coronavirus-belgrade-universityhospital-26072020-1535cddfdde0a261adee9a2aa3794d33_600x400.jpg)
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Publik Kementerian Kesehatan RI, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan mekanisme pembiayaan pasien COVID-19 oleh pemerintah dinyatakan berakhir jika aturan terkait hal itu resmi dicabut.
"Selama aturannya masih belum dicabut, tentu masih berlaku ketentuan lama," kata Nadia di Jakarta, Selasa (3/1/2022).
Diketahui, aturan pembiayaan pasien COVID-19 di Indonesia masih berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/Menkes/1112/2022, tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien COVID-19 yang terbit sejak 7 April 2022.
Baca Juga: Pasien COVID-19 Sudah Habis, RS Wisma Atlet Ditutup 31 Desember 2022
1. Pemerintah masih evaluasi penanganan biaya pasien COVID-19
Hingga saat ini, kata Nadia, pemerintah masih mengevaluasi penanganan biaya bagi pasien COVID-19 selama perawatan, seiring dicabutnya ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Nadia menyebut nantinya mekanisme pembiayaan pasien COVID-19 disamakan dengan jenis penyakit pada umumnya.
Editor’s picks
"Pembiayaan mengikuti pembiayaan seperti penyakit lainnya. Kalau situasinya bencana, merujuk ke Undang-Undang Kebencanaan dan Wabah," katanya.
2. Jika pasien punya asuransi, pembiayaan secara mandiri
Namun, kata Nadia, bila pasien punya perlindungan asuransi swasta, mekanisme pembiayaan dilakukan secara mandiri.
"Kalau ada asuransi, ya menggunakan asuransi yang dimiliki masing-masing," ujarnya.
3. BPJS Kesehatan juga masih mengevaluasi mekanisme pembiayaan pasien COVID-19
Sementara, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, mengatakan hingga saat ini pihaknya masih mengevaluasi mekanisme pembiayaan bagi pasien COVID-19.
"Jika sudah dinyatakan endemi, bukan pandami lagi, BPJS Kesehatan yang akan mengkover, tentu pembayaran memakai Ina-CBGs berdasarkan kelompok diagnosisnya apa," katanya.