KPK Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp22,27 Triliun dari Daerah

Ada empat potensi kerugian negara yang diselamatkan

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut, lembaga antikorupsi menyelamatkan potensi kerugian negara senilai lebih dari Rp22,27 triliun dari hasil kerja sama dengan pemerintah daerah.

"Melalui Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup), KPK bersama-sama pemerintah daerah telah menyelamatkan potensi kerugian negara senilai total Rp22.270.390.872.363 dalam satu semester 2021," kata Alexander dalam konferensi pers Kinerja KPK Semester 1 Tahun 2021, di Gedung KPK, dilansir ANTARA, Selasa (24/8/2021).

Baca Juga: Kenapa Harun Masiku Susah Banget Ditangkap? Ini Jawaban KPK

1. Empat potensi kerugian negara yang diselamatkan

KPK Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp22,27 Triliun dari DaerahIlustrasi gedung KPK (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Ada empat potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan KPK. Adapun rincian potensi kerugian negara yang diselamatkan antara lain:

1. Penagihan piutang pajak daerah senilai Rp3,8 triliun.
2. Penyelamatan aset daerah dengan sertifikasi bidang tanah pemda dengan perkiraan nilai aset mencapai Rp9,5 triliun.
3. Penyelamatan aset daerah dengan dilakukannya pemulihan dan penertiban aset bermasalah senilai Rp1,7 triliun.
4. Penyelamatan aset prasarana, sarana dan utilitas (PSU) atau fasilitas sosial dan fasilitas umum senilai Rp7,1 triliun.

"Dalam upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah, KPK mendorong dilakukannya inovasi dalam pengelolaan pajak untuk meningkatkan pajak daerah, seperti implementasi 'tax clearance', pengkinian 'database' dan penggunaan teknologi untuk meningkatkan penerimaan pajak seperti melakukan koneksi 'host-to-host'," ujar Alexander.

2. KPK mengeksekusi 35 perkara korupsi

KPK Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp22,27 Triliun dari DaerahIlustrasi gedung Merah Putih KPK (www.instagram.com/@official.kpk)

Selain itu, KPK juga mendorong pemda melakukan penagihan tunggakan pajak, antara lain dengan memfasilitasi kerja sama daerah dengan Kejaksaan Agung, dalam fungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan penagihan piutang pajak.

Alexander menyebutkan selama semester pertama 2021, KPK telah melakukan 77 penyelidikan, 35 penyidikan, 53 penuntutan, dan 35 eksekusi perkara korupsi.

Dari perkara di tingkat penyidikan tersebut, kata Alexander, KPK menetapkan 32 orang sebagai tersangka dari total 35 surat perintah penyidikan (sprindik) yang telah diterbitkan.

Perkara yang saat ini sedang berjalan sebanyak 160 perkara, dengan rincian 125 kasus merupakan "carry over" tahun sebelumnya.

Pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka dalam semua perkara pada semester pertama 2021 sebanyak 2.761 saksi dan 50 tersangka.

3. KPK melakukan 45 kali penggeledahan

KPK Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp22,27 Triliun dari DaerahIlustrasi penggeledahan (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Sementara, jumlah penggeledahan dan penyitaan dalam proses penyidikan perkara selama semester pertama 2021 sebanyak 45 kali penggeledahan dan 198 penyitaan.

Sedangkan upaya penangkapan dan penahanan terhadap tersangka yang dilakukan pada semester pertama 2021 sebanyak 4 orang untuk penangkapan dan 33 penahanan.

Penangkapan tersebut, kata Alexander, adalah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Sulawesi Selatan non-aktif Nurdin Abdullah dan pihak terkait lainnya pada 26-27 Februari 2021.

Baca Juga: KPK Akan Dalami Vendor Bansos yang Disebut dalam Putusan Juliari

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya