Moeldoko: Pembayaran Ganti Rugi Warga Wadas Tuntas Sebelum Lebaran

Gubernur Ganjar ingin tanah warga Wadas segera dibayarkan

Jakarta, IDN Times - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan pemerintah berkomitmen mempercepat pembayaran ganti rugi warga Desa Wadas, terkait pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah, sehingga diharapkan tuntas sebelum Lebaran 2022.

"Proses pembayaran ganti rugi tanah kepada masyarakat Wadas ini harus rampung sebelum Lebaran. Deputi I Kantor Staf Presiden akan saya tugaskan untuk turut mengawal dan memonitor proses ini,” kata Moeldoko dalam keterangannya, Jumat (4/3/2022).

Baca Juga: Warga Desa Wadas Laporkan Kapolda Jateng ke Propam Polri 

1. Sebanyak 163 bidang tanah masyarakat Desa Wadas sudah selesai proses pengukuran

Moeldoko: Pembayaran Ganti Rugi Warga Wadas Tuntas Sebelum LebaranWarga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (GEMPADEWA) melakukan aksi damai di depan kantor Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak, Sleman, D.I Yogyakarta, Kamis (6/1/2022) (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

Moeldoko menyampaikan masalah ini dalam rapat koordinasi (rakor) di Gedung Bina Graha, Jakarta, Jumat, terkait dinamika sosial penambangan mineral Bendungan Bener.

Berdasarkan data yang disampaikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN), sebanyak 163 bidang tanah masyarakat Desa Wadas sudah selesai proses pengukuran dan kini sedang dalam masa waktu tunggu 14 hari kerja untuk pemenuhan persyaratan.

Warga pemilik 163 bidang tanah itu dipastikan akan menerima pembayaran ganti rugi sebelum Lebaran, sedangkan 136 bidang tanah lainnya juga sedang proses pemenuhan persyaratan.

2. Proses pembebasan 176 bidang tanah masih terhambat masalah hukum

Moeldoko: Pembayaran Ganti Rugi Warga Wadas Tuntas Sebelum LebaranSeorang anak laki-laki duduk di sebuah pos kamling yang ada di Desa Wadas, Bener, Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (9/2/2022) (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)

Moeldoko menjelaskan data kementerian ATR juga menunjukkan terdapat setidaknya 176 bidang tanah di Desa Wadas yang proses pembebasannya masih terhambat masalah hukum. Terkait hal itu, dia menugaskan tim hukum KSP untuk memonitor proses percepatan di Mahkamah Agung (MA).

"Upaya debottlenecking konflik di Wadas ini tidak boleh berlarut-larut. Kita bersama mencari solusi dalam rangka memberikan kepastian hukum dan guna mewujudkan suasana yang kondusif dalam pembangunan Bendungan Bener sebagai Proyek Strategis Nasional. Kita tidak boleh mengatakan 'mudah-mudahan', karena ini harus tertangani," kata Moeldoko.

Dia juga menekankan pemerintah sedang berupaya untuk menghilangkan polarisasi yang muncul di masyarakat melalui kegiatan sosial seperti olah raga bersama, salat berjamaah, dan kegiatan bakti sosial.

"Saat ini, TNI dan Polri sedang melaksanakan berbagai kegiatan sosial di wilayah tersebut untuk menghilangkan sekat-sekat yang ada di masyarakat. Kami ingin masyarakat kembali rukun, sehingga tak ada bibit polarisasi yang menyebabkan disintegrasi dan mengganggu ketahanan negara," jelasnya.

Baca Juga: Komnas HAM: Terjadi Penggunaan Kekuatan Berlebihan oleh Polda di Wadas

3. Gubernur Ganjar ingin tanah warga segera dibayarkan

Moeldoko: Pembayaran Ganti Rugi Warga Wadas Tuntas Sebelum LebaranGubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Sementara, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, yang mengikuti rakor tersebut, juga menekankan pentingnya sosialisasi dan komunikasi publik dari pemerintah kepada masyarakat, sebagai bentuk mitigasi sosial dan mitigasi konflik ke depan.

"Sampaikan saja soal harga ganti rugi ini ke masyarakat secara terbuka, lalu segera bayarkan. Karena kalau sudah terbayar, maka ini akan memengaruhi psikologi dan kondisi di lapangan. Stigmatisasi proyek ini akan terus ada di sana kalau tidak cepat dibayarkan," ujar Ganjar.

Turut menghadiri rakor tersebut ialah Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Bupati Purworejo Agus Bastian, serta perwakilan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta TNI dan Polri.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya