Sahroni: Pamen Polda Sulsel Pelaku Perbudakan Seks Harus Dihukum Berat

Komisi III DPR RI siap kawal kasus kekerasan seksual ini

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan perwira menengah (pamen) Polda Sulawesi Selatan, yang diduga melakukan perbudakan seksual terhadap asisten rumah tangganya (ART), harus dihukum berat.

"Jika terduga pelaku memang terbukti bersalah, maka harus dihukum seberat-beratnya, karena telah melakukan kejahatan yang sangat luar biasa," kata Sahroni dalam keterangannya, dilansir ANTARA, Selasa (1/3/2022).

Baca Juga: KemenPPPA Apresiasi Polri Perkuat Penyidikan Kasus Kekerasan Seksual

1. Kejahatan yang luar biasa dan di luar nalar

Sahroni: Pamen Polda Sulsel Pelaku Perbudakan Seks Harus Dihukum Beratilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Sahroni menilai, tindakan pamen Polri tersebut terjadi justru saat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencurahkan perhatian penuh pada upaya penghapusan kekerasan seksual di Indonesia.

Menurut dia, tindakan pamen tersebut tidak hanya mencoreng nama baik kepolisian, tapi juga merupakan kejahatan yang luar biasa, di luar nalar, dan patut dihukum seberat-beratnya.

"Di saat Kapolri memberi perhatian penuhnya pada pemberantasan kekerasan seksual sampai mendirikan Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), dan memastikan berbagai kekerasan seksual dihukum seberat-beratnya, kita malah mendapat pemberitaan seorang oknum polisi yang diduga melakukan perbudakan seksual," ujar dia.

 

2. Komisi III DPR siap kawal kasus ini

Sahroni: Pamen Polda Sulsel Pelaku Perbudakan Seks Harus Dihukum BeratAnggota Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni (Dok. ANTARA News)

Politikus Partai NasDem itu sangat menyesalkan dugaan tindak pidana tersebut dilakukan seorang polisi berpangkat AKBP, yang seharusnya memberi contoh positif pada anak buahnya. Karena itu, dia menegaskan, dirinya dan Komisi III DPR akan terus mengawal kasus kekerasan seksual ini.

"Komisi III DPR berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini, dan jika memang terbukti oleh Propam, kami akan mendesak agar yang bersangkutan dihukum secara maksimal, tidak hanya oleh institusi kepolisian, namun juga dalam perjalanan sidangnya nanti," kata Sahroni.

3. Korban adalah ART yang masih duduk di SMP

Sahroni: Pamen Polda Sulsel Pelaku Perbudakan Seks Harus Dihukum BeratIlustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, kasus dugaan pencabulan itu dilakukan pamen Polda Sulsel berpangkat AKBP terhadap asisten rumah tangganya (ART) berinisial IS. Korban adalah ART yang masih duduk di sekolah menengah pertama (SMP).

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana, mengatakan kasus dugaan pencabulan itu sekarang sedang didalami Bidang Propam Polda Sulsel.

"Setelah adanya informasi itu, Bidang Propam kemudian melakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut," ujar dia di Makassar, Senin, 28 Februari 2022.

Suartana mengatakan, jika perkara dugaan tindak pidana dilakukan anggota polisi, korbannya harus melaporkan ke Bidang Propam, baik di Polda maupun di Polres masing-masing tempat.

Ia mengaku belum mengetahui secara rinci kasus tersebut, dan pihak Propam masih melakukan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak di Sulsel Kebanyakan Orang Dekat

4. Lawan dan laporkan kasus kekerasan seksual

Sahroni: Pamen Polda Sulsel Pelaku Perbudakan Seks Harus Dihukum BeratIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Kemen PPPA mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif melaporkan kasus kekerasan seksual yang diketahui ataupun dialaminya melalui layanan SAPA 129. Masyarakat dapat menghubungi Call Center 129 atau Whatsapp 08111-129-129.

Masyarakat juga dapat melaporkan kekerasan yang dialami atau seseorang ke Komnas Perempuan, bisa dari kontak layanan pengaduan di nomor ini:

Telepon: 021-3903963 atau Faks: 021-3903922.

Selain itu, seseorang diminta mengisi formulir pengaduan terlebih dahulu lewat tautan bit.ly/PengaduanKomnasPerempuan/.

Layanan pengaduan tersedia pada Senin-Jumat pukul 10.00 WIB-16.00 WIB.

Atau dari surel pengaduan pengaduan@komnasperempuan.go.id.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya