Wakil Ketua DPD: Amendemen UUD 1945 Beri Peluang Capres Independen

Amendemen UUD 45 juga untuk kuatkan DPD

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua III DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin berharap amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, dapat memberi ruang untuk calon presiden (capres) independen.

"Tolong beri ruang bagi potensi terbaik bangsa untuk suksesi kepemimpinan nasional melalui calon presiden independen, tidak hanya melalui partai politik," kata Sultan dilansir ANTARA, Rabu (8/9/2021).

Baca Juga: Pakar Hukum Tata Negara Kritisi 4 Hal soal Amandemen UUD 1945

1. Amendemen UUD NRI Tahun 1945 akan jadi pintu masuk capres independen

Wakil Ketua DPD: Amendemen UUD 1945 Beri Peluang Capres IndependenIDN Times/Sukma Shakti

Dalam UUD NRI Tahun 1945, kata Sultan, calon presiden hanya bisa ditentukan partai politik. Ketentuan tersebut terdapat pada Pasal 6A Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menyebutkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

Sementara, menurut Sultan, bangsa Indonesia memiliki potensi pemimpin yang begitu besar. Namun, tidak semua menjadi bagian dari partai politik.

Dia yakin amendemen UUD NRI Tahun 1945 akan menjadi pintu masuk bagi DPD, untuk memperjuangkan suksesi kepemimpinan nasional melalui calon presiden independen.

"Negara sudah memberikan peluang independen di daerah. Akan tetapi, kenapa tidak di tingkat nasional? Padahal, potensi kita di tingkat nasional ada banyak," ucap mantan Wakil Gubernur Bengkulu ini.

2. DPD klaim akan memperjuangkan capres independen

Wakil Ketua DPD: Amendemen UUD 1945 Beri Peluang Capres IndependenIlustrasi capres (IDN Times/Sukma Shakti)

Karena itu, kata Sultan, isu calon presiden independen akan menjadi salah satu pembahasan yang akan diangkat DPD ketika mengajukan amendemen UUD NRI Tahun 1945.

"Kami perjuangkan ini untuk semua orang," kata dia.

3. DPD ingin menguatkan kewenangan dan fungsinya

Wakil Ketua DPD: Amendemen UUD 1945 Beri Peluang Capres IndependenGedung MPR DPR RI (IDN Times/Marisa Safitri)

Selain terkait isu calon presiden independen, Sultan mengatakan, DPD akan memperjuangkan isu terkait penguatan lembaga. Menurut dia, kewenangan dan fungsi DPD belum maksimal dan tidak berbanding lurus dengan legitimasi yang dimiliki lembaga negara ini.

"Agar DPD bukan hanya mengajukan rancangan, melainkan bisa memutuskan. Bukan hanya memberi rekomendasi, melainkan bisa memerintah," ucapnya.

Melalui amendemen, Sultan berharap konstitusi Indonesia dapat memberi ruang dan fungsi kewenangan yang memang kaya dan ideal untuk DPD, demi memperkuat lembaga tersebut. Dengan demikian, kata dia, amendemen konstitusi negara tidak boleh dianggap tabu.

"UUD NRI Tahun 1945 harus menyesuaikan dengan gerak langkah masyarakat dan tantangan zaman yang dihadapi," kata Sultan Bachtiar.

Baca Juga: Amandemen UUD 1945 Dinilai Mudah Dilakukan Pemerintah yang Berkuasa

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya