[WANSUS] 10 Langkah Milenial dan Gen Z Kurangi Sampah, Simpel Banget!

Sampah di Indonesia sudah menggunung guys!

Jakarta, IDN Times - Masalah sampah di Indonesia masih menjadi pekerjaan berat yang belum juga tuntas. Selain kesadaran masyarakat yang rendah, pemerintah belum dapat mengolah sampah sepenuhnya menjadi nilai ekonomis. 

Pengelolaan sampah bukan saja menjadi tanggung jawab pemerintah, tapi juga semua elemen masyarakat. Karena jenis sampah terbesar dihasilkan dari sisa makanan dari masyarakat atau rumah tangga.

Peran serta pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah juga memengaruhi masalah sampah di Indonesia, selain masalah keterbatasan anggaran. Sebagian daerah ada yang sudah dapat mengolah sampah dengan baik.

Di sisi lain, munculnya berbagai gerakan kepedulian terhadap pengurangan atau pengolahan sampah di masyarakat, belum berdampak signifikan. Masih sebatas seremonial. Sehingga permasalahan sampah masih menjadi pekerjaan rumah yang harus menjadi perhatian bersama.

Berikut wawancara khusus IDN Times dengan Rosa Vivien Ratnawati, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis (2/2/2023).

Baca Juga: Sampah di Indonesia Menggunung! Tembus 18 Juta Ton per Tahun

Berapa banyak produksi sampah di Indonesia per tahun?

Berdasarkan data pada Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (www.sipsn.menlhk.go.id) pada Tahun 2022 jumlah timbunan sampah secara nasional bersumber dari 146 Kabupaten/kota adalah sebesar 18,3 juta ton dengan jumlah sampah yang terkelola mencapai 14,14 juta ton atau sekitar 77,28 % dan
jumlah sampah yang belum terkelola dengan baik sekitar 4,16 juta ton atau sekitar 22,72 %.

Dari sekian banyak sampah di Indonesia, sampah jenis apa saja yang paling banyak?

Berdasarkan data pada Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (www.sipsn.menlhk.go.id), dapat disampaikan bahwa jenis sampah terbanyak di Indonesia berupa sisa makanan dengan Persentase 42% (Tahun 2022).

Apakah sampah plastik sudah berkurang, sejak ada kebijakan penggunaan papper bag/shoping bag?

Ya, sudah. Sejak diterapkannya kebijakan penggunaan “single used plastic” di beberapa daerah pada Tahun 2018.

Apakah sampah plastik berkurang signifikan, setelah adanya kebijakan penggunaan papper bag/shopping bag? (Berkurang berapa persen?)

Ya, terdapat penurunan jumlah timbulan sampah plastik sejak diberlakukannya kebijakan “single used plastic” di beberapa daerah pada Tahun 2018. Berdasarkan Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (www.sipsn.menlhk.go.id), terdapat penurunan jumlah timbulan sampah plastik dari tahun 2018 sebesar 26% berkurang hingga 18,24% di Tahun 2022.

Sampah plastik paling banyak dari industri atau rumah tangga?

Sampah plastik adalah penumpukan berbagai jenis benda-benda plastik seperti halnya dengan botol plastik dan banyak lagi yang ada di lingkungan bumi yang berdampak buruk pada satwa liar, habitat satwa liar, dan manusia. Sehingga dalam hal inilah sampah plastik juga mengacu pada sejumlah besar plastik yang
tidak didaur ulang dan berakhir di TPA atau, di negara berkembang, dibuang ke tempat pembuangan sampah yang tidak diatur.

Sumber utama sampah plastik berasal dari kemasan (packaging) makanan dan minuman, kemasan consumer goods, kantong belanja, serta pembungkus barang lainnya. Dari total timbulan sampah plastik, yang sudah didaur ulang diperkirakan baru 10-15% saja, 60-70% ditimbun di TPA, dan 15-30% belum terkelola dan terbuang ke lingkungan, terutama ke lingkungan perairan seperti sungai, danau, pantai, dan laut.

Berdasarkan data dari SIPSN, sumber utama sampah di Indonesia, termasuk sampah plastik, adalah berasal dari rumah tangga (37,6%), pusat perniagaan (22,1%), dan pasar rakyat (16,6%). Sisanya berasal dari sumber lain seperti fasilitas publik, perkantoran, Kawasan, dan lain-lain.

Paling banyak sampah industri atau rumah tangga?

Berdasarkan Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (www.sipsn.menlhk.go.id), pada Tahun 2022 sampah rumah tangga memiliki persentase 38,25% dan untuk sampah yang bersumber dari Kawasan
mencakup di dalamnya kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya sebesar 7,3%.

Apa saja kendala pengolahan dan pengurangan sampah di Indonesia?

[WANSUS] 10 Langkah Milenial dan Gen Z Kurangi Sampah, Simpel Banget!Ilustrasi sampah plastik. (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)

Beberapa kendala yang dihadapi saat ini dalam hal penanganan dan pengurangan sampah antara lain: Kesadaran masyarakat untuk memilah dan mengolah sampah masih terbatas sehingga banyak sampah terbuang ke lingkungan, minimnya standar dalam pengelolaan sampah yang sudah diterapka, terbatasnya daya tampung tempat pembuangan sampah baik Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) maupun Tempat Penampungan Sementara (TPS, semakin banyak kemasan produk makanan, minuman, kebutuhan rumah tangga dan lainnya menjadi sampah plastik di Indonesia.

Sayangnya jumlah penggunaan produk ini tidak diiringi dengan kesadaran pengguna untuk memilah sampah kemasannya agar tidak dibuang ke TPA ataupun terbuang ke lingkungan. Produsen belum banyak yang mematuhi kewajiban untuk melaksanakan penaatan terhadap implementasi PermenLHK P.75 tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah. Kendala utama yang lain adalah terbatasnya alokasi anggaran untuk pengelolaan sampah yang disediakan
oleh pemerintah daerah. Dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, rata-rata alokasi anggaran pengelolaan sampah hanya 0,51 persen dari total APBD.

Apakah dari regulasi sudah cukup mendukung dalam pengurangan sampah?

Dalam pengelolaan sampah, pemerintah dalam hal ini KLHK sudah mengeluarkan berbagai instrumen kebijakan, serta menetapkan beberapa target ambisius dan mengembangkan beberapa kebijakan strategis untuk mengatasi persoalan sampah yang diantaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah.

Selain itu sebagai upaya pengurangan sampah di sumber telah diterbitkan juga Peraturan Menteri LHK Nomor P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh produsen, Peraturan Menteri LHK Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah dan Surat Edaran Menteri LHK Nomor 5/MENLHK/PSLB3/PLB.0/10/2019 tentang Gerakan Nasional Pilah Sampah dari Rumah. Implementasi dan penegakan hukum dari regulasi ini perlu ditinggkatkan.

Dari segi anggaran dari pemerintah, sudah cukup untuk pengurangan dan pengolahan sampah?

Pengelolaan sampah di Indonesia oleh Pemda berbeda-beda, beberapa daerah mempunyai APBD pengelolaan sampah yang mendekati ideal, namun disisi lain masih banyak keterbatasan anggaran. Tidak sedikit pemerintah daerah di Indonesia telah berperan aktif dalam pengelolaan sampah, contohnya DKI Jakarta yang telah memilki Peraturan Gubernur yang mengatur pengelolaan sampah ditingkat RW.

Harapannya, pemda dapat mengoptimalkan peran dalam pengelolaan sampah walaupun ada keterbatasan anggaran, infrastruktur maupun SDM. Upaya inovatif dengan melakukan kerjasama dengan swasta, pengelolaan funding maupun hibah luar negeri, saat ini sudah banyak dilakukan pemda.

Berapa besar anggaran khusus untuk pengolahan dan pengurangan sampah tahun sebelumnya?

Mengingat anggaran pengelolaan sampah tersebar di seluruh kabupaten/kota dan di sebagian provinsi di Indonesia, kami tidak memiliki data nilai anggaran pengelolaan sampah tersebut.

Apakah Indonesia belum mampu membeli alat pengolahan sampah modern seperti negara negara maju?

Sudah mampu, ada di Kota Surabaya yang memiliki fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik berkapasitas 1.000 ton/hari dan dapat menghasilkan listrik sebesar 10 MW.

Baca Juga: KLHK: Sampah Sudah Jadi Urusan Prioritas di Tingkat Global

Bagaimana dengan kesadaran masyarakat saat ini soal sampah?

[WANSUS] 10 Langkah Milenial dan Gen Z Kurangi Sampah, Simpel Banget!IIustrasi sampah (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)

Berdasarkan Hasil survey Biro Pusat Statistik (BPS) Pada Tahun 2018 Sebesar 72 persen masyarakat Indonesia, belum peduli dengan sampah. Masih banyak masyarakat yang belum sadar mengenai keberadaan sampah bahkan tidak peduli tentang sampah karena masih kurang sosialisasi dan edukasi tentang pengelolaan
sampah yang baik dan benar.

Apakah gerakan gerakan antisampah atau bersih bersih dan sejenisnya di masyarakat, cukup signifikan dalam pengurangan sampah?

Belum terlalu efektif, karena bersifat ceremonial. Yang berpengaruh terhadap pengurangan sanpah adalah tindakan yang dapat kita lakukan sehari-hari, sehingga dari kebiasaan tersebut akan menimbulkan kedisiplinan mengenai pengelolaan sampah yang baik terutama pilah sampah dari sumber.

Bagaimana strategi pemerintah, khususnya KLHK, dalam menangani masalah sampah?

KLHK memiliki target Jakstranas (Kebijakan Strategis Nasional) tentang Pengelolaan Sampah yaitu untuk penanganan sebesar 70 persen dan untuk pengurangan sampah sebesar 30 persen di 2025. Fokus utama saat ini adalah melaksanakan target capaian pengurangan sampah sebesar 30 persen dan pengananan sampah sebesar 70 persen sampai dengan 2025.

Perlu adanya upaya yang serius, masif dan kolaboratif dari semua pihak dalam mewujudkan target capaian tersebut. Pengelolaan sampah di berbagai wilayah Indonesia tidak dapat disamakan, mengingat ada 514 kabupaten kota yang mempunyai karakteristik, kendala dan potensi yang berbeda-beda. Daerah didorong untuk mengadopsi kearifan lokal dalam pengelolaan sampah.

Berbagai kebijakan seperti perpres terkait pengelolaan sampah dan penyediaan bahan baku daur ulang sampah rumah tangga telah dikeluarkan, dimana sampah dianggap sebagai sumber daya untuk bahan baku daur ulang ataupun energi. Beberapa program KLHK, seperti:
✓ Penerapan Pembatasan Plastik Sekali Pakai pada Toko Modern, Pusat Perbelanjaan, Pasar Rakyat, Restoran, Hotel dan kafe
✓ Penerapan Eco Office di seluruh Perkantoran
✓ Penarikan Kembali Sampah Kemasan Paska Pakai oleh Produsen
✓ Gerakan Sedekah Sampah
✓ Peningkatan Sistem dan Jumlah Pengumpulan Sampah Daur Ulang Untuk Pemenuhan Baku Baku Industri Daur Ulang Dalam Negeri
✓ Program Sejuta Bank Sampah & Integrasi Proklim Minim Sampah Peningkatan Pemahaman dan Kesadaran Masyarakat Melalui penerapan Gaya Hidup Minim Sampah dari Rumah.

Selain itu, beberapa upaya dan kebijakan KLHK untuk mendorong pengelolaan sampah di daerah pada 2022:

1) sudah dilakukan Pemantauan Adipura di 256 Kab/Kota,

2) telah dilakukan Pengesahan Jakstrada di 33 Provinsi,

3) telah dilakukan Pengesahan Jakstrada di 462 Kab/Kota, dan

4) Sampai dengan 2021 413 Kab/Kota sudah terintegrasi dengan SIPSN (Sistem Pengelolaan Sampah Nasional). KLHK melalui Ditjen PSLB3 juga telah mengeluarkan Surat Edaran No SE.5/MENLHK/PSLB3/ PLB.0/10/2019 tentang Gerakan Nasional Pilah Sampah dari Rumah yang bertujuan untuk mendorong dan menggerakan budaya memilah sampah sertamewujudkan ekonomi sirkuler dalam pengelolaan sampah. Selain itu, upaya lain yang kami lakukan adalah dengan mendorong semangat pemberdayaan Bank Sampah menjadi salah
satu pilar ekonomi sirkuler di Indonesia.

Dalam Permen LHK no 14 tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah diharapkan Bank sampah Induk dapat melayani cakupan pelayanan di tingkat kota/kabupaten. Sehingga secara langsung dapat menaikkan tingkat daur ulang (recycling rate). KLHK juga telah mengeluarkan Permen LHK No 75 tentang Peta jalan pengurangan sampah oleh produsen dimana mendorong produsen untuk merencanakan, mengimplementasikan dan membuat target pengurangan sampah melalui re-design dan penggunaan produk ramah lingkungan yang pada akhirnya
dapat mengurangi komsumsi penggunaan produk yang tidak ramah lingkungan ditingkat rumah tangga.

Selain itu, KLHK juga menjadi bridging bagi produsen dan masyarakat sebagai upaya kolaborasi dalam pengelolaan sampah. Dalam beberapa tahun terkahir, perkembangan socioprener yang melakukan aktivitas profesional inovatif di bidang pengelolaan sampah sangat baik dalam mendukung ekonomi
sirkuler dalam bidang persampahan di Indonesia.

17. Apa pesan untuk milenial dan gen z dalam pengurangan sampah?

[WANSUS] 10 Langkah Milenial dan Gen Z Kurangi Sampah, Simpel Banget!Ilustrasi tempat sampah (Dok.IDN Times/Istimewa)

Dalam konteks perubahan perilaku generasi milenial dan gen Z, mari kita sama-sama mensukseskan gerakan penyadaran publik melalui budaya dan perilaku minim sampah dengan cara antara lain:
a. Biasakan ambil makanan secukupnya dan habiskan, jangan sisakan makanan;
b. Biasakan belanja apa yang dibutuhkan dan diperlukan, bukan yang diinginkan;
c. Biasakan bawa kantong belanja sendiri, tolak kantong belanja plastik;
d. Biasakan minum tanpa sedotan, tolak sedotan plastik;
e. Biasakan bawa tumbler, hindari beli minuman dalam kemasan;
f. Biasakan bawa sapu tangan atau handuk kecil, hindari pakai tisu;
g. Biasakan bawa alat makan dan minum guna ulang; tolak alat sekali pakai;
h. Biasakan hidangkan makanan dengan prasmanan, hindari makanan dalam kotak; dan
i. Biasakan bawa wadah sendiri ketika beli makanan, tolak wadah styrofoam; dan
j. Mengomposkan sisa makanan di rumah atau lingkungan sendiri.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya