Jakarta, IDN Times - Terpidana kasus kematian Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur, mendapat remisi di momen HUT ke-80 RI. Dia total mendapat pengurangan masa hukuman selama empat bulan.
Kabag Humas Ditjen PAS Kemenimipas Rika Aprianti menjelaskan, remisi itu terdiri dari dua jenis, yakni remisi umum dan remisi dasawarsa.
Remisi umum diberikan kepada narapidana setiap hari kemerdekaan Indonesia. Sementara, remisi dasawarsa diberikan kepada narapidana setiap dasawarsa atau 10 tahun kemerdekaan Indonesia.
"Iya betul yang bersangkutan mendapatkan remisi umum satu bulan dan remisi dasawarsa tiga bulan," kata Rika saat dikonfirmasi, Senin (18/8/2025).
Rika menjelaskan, pemberian remisi ini dilakukan karena Ronald Tannur dinilai memenuhi persyaratan.
"Hak ini diberikan kepada semua narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku," beber dia.
Tannur merupakan terpidana kasus tewasnya Dini Sera, kekasihnya, di sebuah parkiran tempat karaoke di Surabaya. Di Pengadilan Negeri Surabaya, Tannur divonis bebas pada Juli 2024.
Hakim menilai Tannur tidak terbukti terlibat dalam kematian kekasihnya, Dini Sera. Belakangan terungkap ada suap di balik vonis bebas itu.
Jaksa kemudian mengajukan kasasi atas vonis bebas tersebut. Oleh hakim kasasi, dia divonis lima tahun penjara.