Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pengacara Ronald Tannur Divonis 11 Tahun Penjara karena Suap Hakim

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Pengacara pelaku pembunuhan Ronald Tannur, Lisa Rachmat, divonis 11 tahun penjara. Ia dinilai terbukti menyuap hakim untuk membebaskan kliennya.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Lisa dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan, serta pencabutan hak profesinya sebagai advokat.

Diketahui, Lisa Rachmat didakwa memberikan suap kepada hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya senilai Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura, serta hakim di MA sebesar Rp5 miliar untuk mengondisikan kasus Ronald Tannur di tingkat pertama dan kasasi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us