Jakarta, IDN Times - Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono dituntut tujuh tahun penjara. Ia dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam kasus bebasnya pelaku pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur.

"Menuntut. Menjatuhkan pidana kepada terhadap terdakwa Rudi Suparmono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025).

"Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan pengganti selama 6 bulan," lanjut dia.

Jaksa mengungkapkan sejumlah yang memberatkan dan meringankan dalam merumuskan tuntutan.

Hal-hal memberatkan:
- Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme
- perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap institusi yudikatif          

Hal-hal yang meringankan:
- Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan
- Terdakwa bersikap kooperatif dan mengakui terus terang perbuatan yang didakwakan kepadanya
- terdakwa memiliki tanggung jawab sebagai keluarga
- terdakwa belum pernah dihukum.

Diketahuki, eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono didakwa menerima 43 ribu dolar Singapura terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Selain itu, Rudi juga disebut menerima Rp21,1 miliar selama jadi Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan J akarta.

Jaksa mendakwa Rudi Suparmono melanggar 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor.