A Sampai Z soal Hak Pilih di Pilpres 2019 yang Wajib Kamu Tahu

Belum punya e-KTP? Udah terdaftar di DPT? Cari tahu di sini

Artikel ini merupakan jawaban dari pertanyaan terpilih yang masuk ke fitur #MillennialsMemilih by IDN Times. Bagi pembaca yang punya pertanyaan seputar Pilpres 2019, bisa langsung tanyakan kepada redaksi IDN Times.

Surabaya, IDN Times - Salah satu masalah yang paling sering terjadi ketika hari pemungutan suara tiba adalah penggunaan hak pilih. Mulai dari nama calon pemilih yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), hingga pemilih tidak diterima panitia untuk mencoblos karena alamat di KTP berbeda dengan domisili saat ini.

Nah, mumpung pilpres 2019 masih beberapa bulan lagi, sebaiknya kita antisipasi masalah-masalah tersebut, agar kita bisa menggunakan hak pilih dengan cara-cara berikut ini:

Baca Juga: Mendagri Ungkap Mengapa Isu DPT Bergulir Terus di Tahun Politik

1. Kamu wajib punya e-KTP agar berhak menggunakan hak pilih

A Sampai Z soal Hak Pilih di Pilpres 2019 yang Wajib Kamu TahuANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Ini adalah syarat utama kalau kamu ingin menggunakan hak pilih. "Sekarang e-KTP itu wajib," ujar Eko Sasmito selaku Ketua KPUD Jawa Timur kepada IDN Times

Lalu, bagaimana jika belum memiliki e-KTP? KPU menyatakan ini adalah ranah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Kita kan gak bisa mengeluarkan e-KTP," ujar Eko.

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri pernah menyatakan akan berusaha melakukan percepatan perekaman dan pencetakan e-KTP. Hingga Agustus, baru 97,2 persen warga yang sudah menerima e-KTP. Targetnya akhir Desember 2018 akan selesai.

2. Cek namamu dalam DPT melalui aplikasi KPU RI Pemilu 2019

A Sampai Z soal Hak Pilih di Pilpres 2019 yang Wajib Kamu TahuANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Sekarang mencari tahu apakah namamu sudah ada dalam DPT tidak sulit lagi. Kamu cukup mengunduh aplikasi KPU RI PEMILU 2019 di Google Playstore bagi pengguna Android, dan App Store bagi yang menggunakan iOS.

Caranya, adalah kamu klik menu 'cek pemilih', kemudian masukkan Nomor Kartu Identitas (NIK) serta nama awalmu. Berikutnya, kamu akan menerima informasi apakah namamu sudah ada atau belum. KPU di daerah sendiri sekarang sedang mengerjakan DPT di wilayah masing-masing, sebelum diserahkan ke KPU RI.

3. DPT juga bisa dilihat di situs KPU atau di kelurahan

A Sampai Z soal Hak Pilih di Pilpres 2019 yang Wajib Kamu TahuANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Selain aplikasi, kamu juga bisa mengecek namamu dalam DPT melalui situs data.kpu.go.id. Sayangnya, ketika IDN Times mencoba beberapa kali, kami diberitahu bahwa server situs tersebut sedang mengalami gangguan.

Sebenarnya, DPT juga ditempel di kelurahan. Kamu bisa mencari tahu di sana dan meminta bantuan petugas kelurahan jika dirasa kurang mendapatkan informasi. Tapi, saran kami sebaiknya kamu cek melalui aplikasi saja, karena lebih cepat dan sederhana.

4. Segera lapor kalau namamu belum ada di DPT jika kamu punya e-KTP

A Sampai Z soal Hak Pilih di Pilpres 2019 yang Wajib Kamu TahuANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Bagaimana kalau kamu sudah punya e-KTP, tapi ternyata namamu tidak terdaftar dalam DPT? Kamu bisa segera melaporkan ke kelurahan sesuai alamat di e-KTP milikmu. Pihak kelurahan akan mencatatkan namamu, kemudian kamu dimasukkan dalam DPT.

Kamu bisa melakukan hingga 15 Desember mendatang, sebab KPU RI harus segera merekapitulasi. Jika kamu baru melaporkan setelah 15 Desember, namamu akan masuk Daftar Pemilu Khusus (DPK), yang berarti kamu hanya bisa mencoblos pada hari pemungutan suara pada pukul 12.00.

5. Perlu upaya ekstra seandainya domisilimu saat ini berbeda dengan alamat di e-KTP

A Sampai Z soal Hak Pilih di Pilpres 2019 yang Wajib Kamu TahuANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Persoalan yang sering dialami masyarakat adalah kesulitan mencoblos di alamat sesuai e-KTP. Ini biasanya karena hanya ada satu hari libur—yaitu saat pencoblosan—dan banyak yang tak bisa pulang kampung. 

Kalau ini terjadi padamu, hal pertama yang harus kamu lakukan adalah mengecek namamu di DPT dan TPS dimana kamu harus mencoblos. Ini karena kamu dianggap warga pindahan. Berikutnya, kamu bisa datang ke kantor KPU terdekat di area domisilimu dengan menunjukkan informasi nama dan TPS tersebut. 

Ini harus dilakukan H-30 sebelum hari pencoblosan yang jatuh pada 17 April 2019. Artinya, agar lebih aman, kamu bisa mulai mengurusnya sekarang. Jangan terlalu mendekati hari pemungutan suara untuk mengantisipasi jika ada kendala yang tak terduga.

6. Pemilih di luar negeri diberi tiga opsi berbeda

A Sampai Z soal Hak Pilih di Pilpres 2019 yang Wajib Kamu TahuANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Sementara, kalau kamu ada di luar negeri saat ini, KPU memberikan tiga alternatif agar kamu menggunakan hak pilih. Pertama, datanglah ke kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di negaramu berdomisili mulai 8 sampai 14 April 2019. 

Kedua, kamu bisa meminta perwakilan diplomatik Indonesia di negaramu berada untuk mengirimkan surat suara dari KPU ke alamat tempat tinggalmu. Ketiga, KPU dan dibantu oleh KBRI atau KJRI akan berkeliling ke tempat-tempat umum yang sering didatangi banyak WNI. Walau waktu pemungutan suara di luar negeri lebih awal dan panjang, tapi KPU menegaskan penghitungan suara akan tetap dilakukan pada 17 April.

Baca Juga: Malam Ini KPU Gelar Rapat Pleno Penetapan DPT Perbaikan

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya