Pengacara Ahok Menilai MUI Terburu-buru Keluarkan Sikap Keagamaan

Posisi sikap keagamaan lebih tinggi daripada fatwa MUI

Sidang ke-9 dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali digelar pada Selasa (7/2) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta. Dalam persidangan ini, salah satu saksi yang akan dihadirkan adalah petinggi Majelis Ulama Indonesia. Rencanannya, saksi tersebut akan ditanya tentang pendapat dan sikap keagamaan lembaga tersebut terkait pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu.

Seperti diketahui, setelah kasus dugaan pendoaan agama menjadi perbincangan publik, MUI langsung mengeluarkan sebuah sikap keagamaan. Isi sikap tersebut adalah pernyataan bahwa apa yang dilakukan Ahok telah menghina Al Quran dan Ulama.

Pengacara Ahok menilai MUI terburu-buru mengeluarkan pendapat dan sikap keagamaan.

Pengacara Ahok Menilai MUI Terburu-buru Keluarkan Sikap KeagamaanMuhammad Adimaja/ANTARA FOTO

Dikutip dari Liputan 6, kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat, menyampaikan bahwa hari ini pihaknya ingin menanyakan tentang kronologi keluarnya pendapat dan sikap keagamaan MUI sehubungan dengan pidato Ahok di Kepulauan Seribu. Menurut Humphrey, keluarnya pandangan dan sikap keagamaan MUI tersebut terasa janggal.

Pertama, Humphrey mempersoalkan waktu yang dibutuhkan MUI untuk mengeluarkan pandangan dan sikap keagamaan itu. Ia menilai MUI terburu-buru dalam memutuskan bahwa Ahok melakukan penistaan agama. Humphrey mencontohkan MUI mengaku memulai proses investigasi pada 1 Oktober.

Hal ini karena menurut MUI ada laporan dari masyarakat Kepulauan Seribu sehari setelah Ahok berpidato pada 27 September 2016. Kemudian, pandangan dan sikap keagamaan MUI ditandatangani pada 11 Oktober 2016, sementara pada 8 dan 9 Oktober adalah hari libur. Dari kronologi ini tim pengacara Ahok menyimpulkan waktunya terlalu singkat untuk MUI langsung memvonis Ahok melakukan penistaan agama.

Baca Juga: Ahok: Kalau Tak Terima, Cari Gubernur Lain Saja

Pengacara Ahok juga mempertanyakan kenapa MUI mengeluarkan pendapat dan sikap keagamaan, bukan fatwa.

Pengacara Ahok Menilai MUI Terburu-buru Keluarkan Sikap KeagamaanMuhammad Adimaja/ANTARA FOTO

Kejanggalan kedua yang dipersoalkan kuasa hukum Ahok adalah produk yang dikeluarkan MUI terkait kasus Ahok bukan sebuah fatwa, melainkan pendapat dan sikap keagamaan. Pihaknya ingin menanyakan perihal ini kepada saksi MUI yang hadir di persidangan. "Kalau fatwa diatur terinci dalam pedoman MUI. Kalau pandangan ini tidak diatur dan kemarin terungkap, itu baru pertama kali dalam sejarah MUI baru dikeluarkan," kata Humphrey sebelum persidangan.

Oleh karena itu, tim pengacara gubernur DKI non-aktif ini berencana menggali lebih dalam soal perbedaan fatwa dan pendapat dan sikap keagamaan. Selain Humphrey, pengacara Ahok lainnya, Sirra Prayuna, juga menyebutkan pihaknya akan mencari tahu dasar pemikiran komisi fatwa MUI mengeluarkan pendapat dan sikap keagamaan tersebut. Lebih lanjut, Sirra ingin mengetahui seperti apa perhitungan MUI mengenai dampak sosiologis dari sikap itu.

MUI menjelaskan bahwa pendapat dan sikap keagamaan sifatnya lebih tinggi dari fatwa.

Pengacara Ahok Menilai MUI Terburu-buru Keluarkan Sikap KeagamaanReno Esnir/ANTARA FOTO

Karena diragukan, Wakil Ketua MUI, Zainut Tauhid, angkat bicara untuk menjelaskan pendapat dan sikap keagamaan MUI. Zainut menegaskan bahwa produk itu punya kedudukan lebih tinggi dari fatwa. Sebabnya adalah proses dan siapa saja yang terlibat dalam pembuatan pendapat dan sikap keagamaan. Menurutnya, karena MUI melihat ucapan Ahok tentang Al Maidah ayat 51 adalah persoalan serius, maka yang dikeluarkan bukan fatwa.

Tempo pernah merilis berita mengenai proses pembuatan pendapat dan sikap keagamaan MUI terkait kasus Ahok ini. Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi, Masduki Baidlowi, orang-orang yang terlibat pada proses pembahasan kasus Ahok datang dari berbagai bidang. Ada Ketua MUI, ketua dan para wakil ketua Komisi Fatwa, sekretaris dan para wakil sekretaris Komisi Fatwa. Hadir pula para ahli fikih, ushul fikih, hukum dan tafsir. Tak hanya itu, menurutnya, ada juga sejumlah akademisi dari berbagai universitas di Indonesia.

Baca Juga: Para Sesepuh NU Minta Warganya Berpikir Ulang Jika Ingin Pilih Ahok

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya