Seorang Pria di Solo Ditangkap Karena Diduga Menyobek Al Quran

Polisi menjerat tersangka dengan duggan penistaan agama

Hari ini (1/11) Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Condro Kirono, memberi keterangan bahwa pihaknya telah menangkap seorang pria berinisial AH yang diduga melakukan penistaan agama.

AH ditangkap setelah diduga melakukan penyobekan Al Quran di sebuah rumah kos.

Seorang Pria di Solo Ditangkap Karena Diduga Menyobek Al Quranyoutube.com/salomosonaru

Dikutip dari Okezone, pada hari Senin (31/10/2016) pukul 04.00 dini hari, AH yang merupakan warga Solo diduga telah menyobek Al Quran di sebuah rumah kos di Solo. Menurut laporan, saat itu AH sedang bertengkar dengan seorang wanita berinisial FD. Kemudian AH gelap mata dan menyobek sebuah Al Quran milik FD. Al Quran tersebut rupanya adalah pemberian HB, rekan FD. Polda Jateng menduga ada motif cemburu di balik penyobekan tersebut.

Baca Juga: Taiwan Akan Jadi Negara Asia Pertama yang Setujui Pernikahan Sesama Jenis

Polda menjerat AH dengan pasal penodaan agama.

Seorang Pria di Solo Ditangkap Karena Diduga Menyobek Al Quranyoutube.com/alijewel

Inspektur Jenderal Condro Kirono menyatakan AH dijerat dengan pasal penistaan agama. Ia pun menyebutkan bahwa AH bisa terancam hukuman lima tahun bila terbukti bersalah. Dirinya menambahkan bahwa sampai saat ini ada tiga saksi yang sudah diperiksa berkaitan dengan kasus ini.

Condro pun menduga bahwa AH saat itu berada dalam pengaruh minuman keras. Sangkaan ini timbul setelah pihak Polda menemukan sebuah botol minuman alkohol di dalam kamar. Akibatnya, menurut Condro, amarah AH meledak dan melakukan perusakan di kamar kos FD, termasuk menyobek Al Quran tersebut.

Bulan Oktober lalu, seorang juga ada dugaan penistaan agama di Jawa Barat karena limbah Al Quran digunakan sebagai bungkus makanan.

Seorang Pria di Solo Ditangkap Karena Diduga Menyobek Al QuranDwi Ayu/Okezone

Dilansir Okezone, pertengahan Oktober lalu warga Jawa Barat dikagetkan dengan adanya kasus penggunaan lembaran Al Quran sebagai bungkus makanan di salah satu hajatan warga di Desa Gebang Kulon, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat. Bahkan, karena kejadian tersebut Kementerian Agama sampai menurunkan tim investigasi untuk mencari kebenarannya.

Ada laporan bahwa sesungguhnya kertas Al Quran yang dipakai merupakan limbah dari percetakan PT Nyata Grafika Media di Solo. Namun, rupanya menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 1957 Pasal V Ayat 2 limbah cetakan Al Quran harus dimusnahkan. Dengan kata lain, kertas-kertas tersebut tidak boleh dimanfaatkan untuk kebutuhan lain dengan alasan apapun.

Baca Juga: [OPINI] Mempertanyakan Solidnya NKRI, Kenapa Masih Sering Demo?

Topik:

Berita Terkini Lainnya