Jakarta, IDN Times - Pakar Telematika, Roy Suryo merespons penetapannya sebagai tersangka kasus tidingan ijazah palsu Presiden ketujuh Joko “Jokowi” Widodo. Ia menganggap penetapan ini merupakan preseden buruk terkait keterbukaan informasi.
Ia mengeklaim, memiliki hak hukum untuk melakukan penelitian atas keterbukaan informasi publik yang diatur oleh declaration of human rights.
“Jadi saya bebas untuk atau kita sebagai warga negara bebas untuk melakukan apapun keterbukaan informasi dan penelitian, apalagi untuk dokumen publik, yang saya teliti adalah dokumen publik ya,” ujar dia di Mabes Polri, Jumat (7/11/2025).
“Jadi ini akan menjadi preseden yang buruk ya kalau ada seseorang yang meneliti dokumen publik kemudian ditersangkakan dan kemudian dikriminalisasi,” lanjutnya.
