Kades di Bogor Gelapkan Dana Bantuan Rumah Hingga Jalan Hampir Rp1 M

Endro tidak pernah membuat laporan keuangan

Bogor, IDN Times - Kepala Desa Sukawangi periode 2015-2020 Endro Hermawanto diduga korupsi bantuan rumah tidak layak huni (RTLH) hingga sejumlah proyek jalan. Saat ini, Endro ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

Hingga akhir masa jabatannya sebagai kepala desa, Endro tidak membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ). Korupsi ini diduga hanya dilakukan Endro sendiri.

Baca Juga: 198 Desa di Madiun Gunakan Dana Desa untuk Tanggulangi COVID-19

1. Dari 11 rumah bantun hanya empat yang terealisasi

Kades di Bogor Gelapkan Dana Bantuan Rumah Hingga Jalan Hampir Rp1 MIlustrasi (Dok.IDN Times/Istimewa)

Akibat dugaan korupsi tersebut, dari belasan rumah yang dianggarkan, hanya empat rumah yang baru terealisasi.

"Dari 11 rutilahu (rumah tidak layak huni), hanya empat yang terealisasi," ungkap Kepala Kejari Kabupaten Bogor Munaji saat konferensi pers di kantornya, Jumat, 26 Februari 2021.

2. Endro diduga korupsi dana desa lainnya hingga mencapai Rp900 juta

Kades di Bogor Gelapkan Dana Bantuan Rumah Hingga Jalan Hampir Rp1 MIlustrasi uang korupsi (IDN Times/Santi Dewi)

Menurut Munaji, total dana untuk bantuan rumah tidak layak huni tersebut senilai Rp110 juta untuk dibagikan kepada 11 penerima secara tunai. Tapi hanya dibagikan kepada empat penerima atau senilai Rp40 juta, sehingga diduga dikorupsi Rp70 juta.

Munaji menyebutkan tersangka juga menilap uang dari lima kegiatan lain yang anggarannya bersumber dari dana desa dan bantuan keuangan (bankeu) provinsi 2019, dengan total kerugian negara senilai Rp900 juta.

Pertama, Endro menilap Rp287 juta dari proyek betonisasi jalan di Kampung Gombong yang pekerjaannya tak tuntas. Kedua, korupsi Rp300 juta dari proyek betonisasi jalan di Kampung Catang Malang yang sama sekali tak dikerjakan.

Ketiga, Endro menggelapkan Rp190 juta untuk betonisasi jalan di Kampung Sukahurip. Keempat, senilai Rp67 juta dari total anggaran Rp217 juta untuk jalan di Sukahurip-Ciparingga.

Terakhir, Endro menilap dana bantuan untuk badan usaha milik desa senilai Rp92 juta dari total Rp100 juta, sehingga yang disalurkan hanya Rp8 juta.

3. Endro tidak membuat LPJ

Kades di Bogor Gelapkan Dana Bantuan Rumah Hingga Jalan Hampir Rp1 MIlustrasi laporan keuangan (IDN Times/Helmi Shemi)

Sementara, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor Bambang Winarno menerangkan, hingga akhir masa jabatannya sebagai kepala desa, Endro tidak membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ). Sehingga, menggunakan anggaran tanpa membuat laporan fiktif penggunaannya.

"Tersangka tidak membuat LPJ, bingung karena one man show (korupsi sendiri)," kata Bambang. 

Baca Juga: DPR Janji Perjuangkan Dana Desa di Tengah Pandemik COVID-19

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya