Langgar Prokes COVID-19, The Jungle Waterpark Bogor Ditutup
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bogor, IDN Times - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto akan menutup dan menyegel The Jungle Waterpark karena melanggar protokol kesehatan (Prokes) COVID-19.
Hal tersebut disampaikan, Bima Arya Sugiarto, saat memberikan keterangan di Balai Kota Bogor, Senin (15/2/2021).
1. The Jungle akan diberikan hukuman sesuai Perwali Bogor
Tidak hanya menutup dan menyegel The Jungle Waterpark, Bima Arya Sugiarto, juga akan memberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor yang sudah dibentuk.
"Berdasarkan aturan, maka kami akan menutup dan menyegel. Sanksi denda akan diberlakukan secara maksimal berdasarkan aturan," kata Bima Arya kepada wartawan.
Baca Juga: Konvoi Moge Terobos Ganjil Genap, Bima Arya: Kami Tidak Pandang Bulu!
2. Terjadi penumpukan di Kolam Arus Ombak
Editor’s picks
Bima Arya menyebutkan, bahwa dari kapasitas maksimal The Jungle Waterpark tidak melanggar.
"Dari kapasitas maksimal 8 ribu yang berkunjung sekitar 1.166, jadi 15 persen, aspek tidak ada pelanggaran," katanya.
Namun, saat ditanyakan terkait video menumpuknya pengunjung di satu wahana yang sempat viral, pihak manajemen membenarkan.
"Mengapa itu terjadi, karena pengaturan sistem bagi pengunjung di kolam arus ombak itu hanya satu kali selama 10 menit, hingga terjadi penumpukan. Artinya ada pelanggaran prokes, walaupun kapasitas pengunjung tidak maksimal, tapi tidak menerapkan prokes yang seharusnya menghindari kerumunan," sambungnya.
3. Viral video kerumunan The Jungle
Video kerumunan orang di kolam renang saat pandemik COVID-19 terjadi diduga di kolam renang The Jungle Bogor, Jawa Barat. Pada video tersebut terlihat pengunjung The Jungle Bogor membludak, bahkan minim protokol kesehatan (prokes).
Video yang diunggah akun Twitter @ekagumilars pada Minggu (14/2/2021) itu kini viral.
Baca Juga: The Jungle Waterpark, Tempat Liburan Seru di Bogor