PPKM Darurat di Bogor, Ini Sebaran Penyekatannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bogor, IDN Times - Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan pihaknya bersama tim gabungan akan melakukan penyekatan di enam titik ruas jalan termasuk pintu tol keluar masuk Kota Bogor.
Penyekatan diberlakukan sepanjang hari, mulai Rabu 7 Juli 2021 pukul 06.00 WIB. Penyekatan dilakukan untuk menyuksesan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Total ada enam titik penyekatan. Dua di tol dan empat titik lainnya di perbatasan kota dan kabupaten," katanya, Rabu 7 Juli 2021.
1. Titik-titik penyekatan
Berikut titik-titik penyekatan dan titik-titik check point Kota Bogor selama pemberlakuan PPKM Darurat
Titik Penyekatan
1. Simpang Ciawi
2. Simpang Salabenda
3. Simpang Ciawi
4. Simpang Pomad
5. Simpang Dramaga
6. Stasiun Bogor
Titik Check Poin
1. Simpang Ekalokasari
2. Simpang Baranangsiang
3. Simpang Mall BTM
4. Simpang Jembatan Merah
5. Simpang Jalan Veteran
6. Simpang Air Mancur
Titik Penutupan Jalur
1. Keluar Tol Bogor dari arah Ciawi
2. Keluar Tol BORR dari arah Sentul
Titik Situasional
1. Menyesuaikan kondisi arus lalu lintas di lapangan
Editor’s picks
Baca Juga: MRT Tutup Sementara Pintu Masuk di 8 Stasiun Selama PPKM Darurat
2. Jalan tol ditutup
Titik penyekatan meliputi selepas pintu gerbang Tol Bogor. Kendaraan dari arah Jakarta akan diputar balik selepas keluar gate tol. Begitu juga sebaliknya, kendaraan dari Kota Bogor mengarah Jakarta diputar balik sebelum pintu masuk Tol Bogor.
Kemudian di Tol Bogor Outer Ring Road (BORR) arah Sentul, titik penyekatan dilakukan di keluar tol Kedung Halang-Kedung Badak dan pintu keluar Yasmin.
3. Semua kendaraan diputar Balik
Susatyo mengatakan penyekatan akan terus diberlakukan pihaknya selama masa PPKM Darurat.
"Seterusnya kita sekat. Tapi sewaktu-waktu bisa diganti penyekatan di pinggiran atau batas kota. Kita lihat dinamikanya di lapangan seperti apa," kata dia.
Kendaraan akan diputar balik, kecuali mereka yang diperbolehkan berdasarkan peraturan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. Misalnya, angkutan umum, ambulans, mobil dinas, dan pekerja di sektor esensial.
Baca Juga: Status Luar Jawa-Bali Bisa PPKM Darurat Jika Terjadi Hal Ini