Uang Palsu Beredar di Bogor, Polisi Amankan Barang Bukti Rp1,5 Miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bogor, IDN Times - Kapolres Bogor AKBP Harun beserta jajarannya menggagalkan peredaran uang palsu sebanyak Rp1,5 miliar pada Selasa (17/08/2021).
Kejadian bermula dari pengungkapan kasus yang dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Cileungsi pada Rabu (11/8/2021). Polisi menangkap dua tersangka pengedar uang palsu berinisial AG (48) dan AR (23) dengan cara berbelanja rokok pada sejumlah warung sembako di Desa Mampir dan Desa Dayeuh Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
1. Polisi berhasil menangkap pelaku lain, salah satunya pemasok uang palsu
Berdasarkan pengembangan penyidikan, jajaran Polres Bogor berhasil menangkap pelaku peredaran uang palsu lainnya.
"Saat ini kami telah berhasil mengembangkan penyidikan serta menangkap pelaku lainnya yang berinisial SU (54), DR (62), ED (63). Di sini saudara SU alias A dan saudara DR alias R berperan sebagai pemasok uang palsu dengan barang bukti senilai Rp1,5 miliar," kata Harun.
Baca Juga: Duh! 21.424 Nakes Alami Penundaan-Pemotongan Insentif, Terbanyak Bogor
2. Tersangka membeli uang palsu senilai Rp 10 juta dengan harga Rp3 juta
Editor’s picks
Kemudian, Harun menyebut pelaku berinisial ED berperan sebagai kurir dari tersangka DR untuk mengantarkan uang palsu kepada SU dengan mendapat imbalan sebesar Rp 250.000.
Untuk mendapatkan uang palsu sejumlah Rp10 juta, AR membeli dengan uang asli sebesar Rp3 juta dari SU.
3. Lima tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara
Harun mengatakan, total terdapat lima tersangka kasus peredaran uang palsu yang telah berhasil ditangkap dengan barang bukti uang palsu senilai hampir Rp1,5 miliar dengan pecahan uang Rp100.000, beberapa pecahan uang palsu yang gagal produksi, 1 unit sepeda motor, 1 unit telepon seluler, uang hasil kembalian membelanjakan uang palsu senilai Rp330.000, 15 bungkus rokok, sebuah tas dan peralatan mencetak uang palsu.
"Terhadap para Tersangka diancam pasal 244 KUHP dan atau pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara," ujar Harun.
Baca Juga: Jangan Bingung, Begini Cara Membedakan Uang Asli dan Palsu