Banda Aceh, IDN Times - AS, pria warga Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh tak berkutik ketika diciduk personel dari Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banda Aceh dari kediamannya, pada Rabu (6/1/2021).
Pria tak beristri berusia 46 tahun ini harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, ia diduga telah melakukan rudapaksa terhadap seorang remaja perempuan berusia 17 tahun pada 2020 silam.
“Pelaku AS berhasil ditangkap di rumahnya di Kecamatan Kuta Alam, pada Rabu dini hari,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banda Aceh, Ajun Komisaris Polisi M Ryan Citra Yudha, ketika dikonfirmasi, Kamis (7/1/2021).