Pejabat Ikut Kontes Pilkada, Ini Kata Mendagri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mengeri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo memberi respon tentang adanya pejabat negara yang mencalonkan diri dalam Pilkada 2018 mendatang. Menurutnya aturan Undang-Undang telah jelas mengatur bahwa pejabat yang maju dalam pilkada, untuk mengambil cuti. Namun dirinya juga menyilakan andai kata pejabat yang bersangkutan mengundurkan diri terlebih dahulu.
"Memang di dalam aturan Undang-Undang cuti ya. Tapi kalau menteri bisa secara etika (mundur)," ujarnya di depan awak media Senin (28/11).
Menteri tak harus mundur.
Politisi PDIP itu menegaskan memang menurut undang-undang yang berlaku bahwa Menteri yang ikut dalam Pilkada tidak harus mundur, namun hanya diatur tentang cuti sementara selama masa kampanye yang diajukan langsung kepada Presiden.
Editor’s picks
Hal itu berlaku juga bagi Bupati/Walikota yang ikut dalam Pilkada. Namun untuk kepala daerah yang ikut dalam Pilkada di luar provinsinya, harus mundur. "(Misal) kalo kepala daerah di luar provinsi, seperti bupati di Jatim, maju ke DKI. Tapi kalo satu daerah tidak," ujarnya.
Baca juga: Isu Agama Masih Pengaruhi Pilkada Serempak 2018
Sudah jelas diatur dalam undang-undang.
Hal itu juga dibenarkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arif Budiman. Menurutnya semua peraturan tentang hal itu sudah diatur jelas dalam undang-undang. "Di UU sudah diatur, siapa yang harus mundur antara lain anggota DPR, TNI, PNS. Nah menteri tidak disebut dalam UU itu," ujar Arif.
Walaupun demikian Arif mengingatkan bahwa dalam tahapan pilkada, waktu dan tenaga calon kepala daerah akan tersita untuk kampanye. "Makanya Pak Menteri kan bilang soal etik saja. Kan waktunya pasti tersita untuk kampanye," ujarnya.
Baca juga: Mendagri: Jangan Ada Isu SARA di Pilkada Serentak 2018