Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Rumah Bupati Lamongan Kemalingan, Sebuah Sepeda Gunung Raib

Ilustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

Lamongan, IDN Times - Aksi pencurian sepeda gunung kembali terjadi di Kabupaten Lamongan, Senin (25/1/2021). Kali ini, kawanan pelaku pencuri menggasak sepeda Mountain Bike (MTB) merk Giant di rumah Bupati Lamongan Fadeli, di Jalan Andanwangi No 56, Kelurahan Tlogoanyar.

1. Pelaku menyasar rumah yang sepi

Ilustrasi penjahat. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi penjahat. (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP David Manurung saat dikonfirmasi IDN Times mengatakan, peristiwa pencurian sepeda itu terjadi sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, kondisi rumah dalam keadaan sepi. Dua pelaku yang merupakan warga Bojonegoro itu kemudian masuk ke dalam rumah.

"Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat pagar," kata David, Selasa (26/1/2021).

2. Pelaku masuk ke rumah dengan memanjat pagar

Ilustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah berhasil masuk, mereka kemudian mengambil sepeda yang berada di teras rumah bupati. Sepeda itu dibawa kabur ke arah Kecamatan Sugio menggunakan sepeda motor.

"Kami menerima laporan kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku. Satu pelaku atas nama Sahrul Romadoni (25), warga Desa Kebalan, Kecamatan Kanor, Bojonegoro berhasil kita amankan. Sedangkan satu tersangka lainnya berhasil melarikan diri dan kita tetapkan sebagai DPO," katanya. David mengatakan bahwa para pelaku memang sengaja datang ke Lamongan untuk mencari rumah yang sepi.

"Dengan kejadian tersebut, kami minta masyarakat Lamongan agar tetap berhati-hati dan waspada terhadap aksi pencurian," jelasnya.

3. Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukum 5 Tahun. 

"Untuk pelaku yang berhasil kabur, kami masih melakukan pengejaran. Mudah-mudahan secepatnya pelaku yang berhasil kabur tersebut bisa kita tangkap," pungkas perwira polisi dengan tiga balok di pundaknya ini.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us