JAKARTA, Indonesia—Menyusul serangkaian aksi terorisme yang mengepung Indonesia dalam beberapa hari terakhir, pemerintah berencana mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Antiterorisme yang sudah tiga tahun berturut-turut masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan mengancam akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) jika DPR tak kunjung mengesahkan RUU Antiterorisme. Hal itu diungkapkan Jokowi setelah serangkaian aksi bom bunuh diri digelar kelompok teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Surabaya pada 13 dan 14 Mei 2018.
Bukan tanpa sebab RUU Antiterorisme mangkrak pembahasannya. Muaranya, ada banyak pasal yang masih diperdebatkan. Salah satu yang paling mengganjal ialah rencana pelibatan TNI dalam memberantas terorisme. Selain ditolak beberapa fraksi di DPR, para pegiat hak asasi manusia (HAM)) juga mengkritik keras rencana tersebut.