Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menyusun rancangan baru Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam pasal 253 ayat (3) diatur setiap orang yang berada di dalam ruang sidang dilarang mempublikasikan proses persidangan, tanpa ada izin pengadilan. Pasal tersebut berbunyi: "Setiap orang yang berada di sidang pengadilan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan."
Artinya, media tak bisa menyiarkan jalannya proses persidangan secara langsung tanpa mengantongi izin dari pengadilan.