Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi DPR dan Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyepakati 247 RUU masuk program legislasi nasional (Prolegnas), 50 di antaranya merupakan RUU prioritas 2020.
"Menetapkan Prolegnas RUU Prioritas tahun 2020 sebanyak 50 RUU dan dari 50 RUU Prioritas tahun 2020 tersebut terdapat empat RUU carry over, dengan rincian tiga RUU dari pemerintah yaitu RUU tentang Bea Materai, RUU tentang KUHP dan RUU tentang Pemasyarakatan," kata Ketua Panitia Kerja (Panja) Prolegnas, Rieke Diah Pitaloka, membacakan laporannya dalam rapat di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (5/12).