Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

RUU Minuman Alkohol Abu-abu, DPRD Kota Malang Pilih Selesaikan Perda

Minuman keras ilegal yang disita oleh Bea Cukai Malang. IDN Times/Alfi Ramadana

Malang, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang tetap berencana untuk menyelesaikan Peraturan Daerah tentang minuman beralkohol (minol). Proses Perda Minol di Kota Malang kini sudah memasuki tahap evaluasi gubernur. Untuk itu, DPRD Kota Malang tetap akan meneruskan perda tersebut sampai selesai meski hingga kini rancangan Undang-undang (RUU) tentang Minol masih menimbulkan polemik.

1. Perda minol sudah tahap evaluasi gubernur

Bea Cukai Malang menghancurkan ribuan botol minol ilegal. IDN Times/Alfi Ramadana

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika menjelaskan bahwa pihaknya tetap menyelesaikan Perda tersebut. Pasalnya, perda tersebut sudah memasuki tahap evaluasi gubernur. Ia menyebut bahwa aturan itu tak bisa menunggu hingga RUU minol disahkan karena memang sangat dibutuhkan masyarakat. Belum lagi, saat ini RUU minol masih menimbulkan polemik.

"Kalau kami posisi di bawah bisanya hanya menunggu. RUU itu masih menunggu disahkan masuk Prolegnas. Sementara Perda minol kami sudah evaluasi gubernur," katanya Senin (16/11/2020).

2. Belum sesuai RUU minol

Ribuan botol minol ilegal dihancurkan oleh Bea Cukai Malang. IDN Times/Alfi Ramadana

Made menambahkan bahwa isi dari Perda Minol Kota Malang akan disesuaikan jika memang nantinya RUU Minol disahkan. Sebab, isi Perda Minol Kota Malang lebih banyak mengatur terkait perizinan.  

"Tentu saja, Perda Minol Kota Malang belum sesuai dengan RUU itu. Tetapi yang perlu diketahui adalah apakah RUU ini nanti sudah pasti atau belum. Kalau memang nanti jadi sudah disahkan, maka Kota Malang akan menyesuaikan," kata pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Kota Malang itu. 

3. Pengusaha perlu kepastian

Ribuan botol minol ilegal sebelum dihancurkan oleh Bea Cukai Malang. IDN Times/Alfi Ramadana

Di sisi lain, pengusaha juga perlu kepastian mengenai aturan peredaran minol. Untuk itu, sembari menunggu kepastian terkait RUU minol, DPRD tetap melanjutkan proses pembahasan perda minol agar bisa segera disahkan dan menjadi aturan bagi para pengusaha di Kota Malang. 

"Sampai sekarang kami belum menerima RUU minol tersebut. Jadi terus terang belum bisa banyak berkomentar. Tetapi yang pasti pengusaha di Kota Malang butuh kepastian. Makanya kami buat aturan bahwa minol boleh tetapi ada batasan-batasan yang harus ditaati," sambungnya. 

4. Perketat aturan bagi pengusaha

Bea Cukai Malang menghancurkan ribuan botol minol ilegal. IDN Times/Alfi Ramadana

Singkatnya, Made menyebut bahwa dalam Perda Minol Kota Malang, ada beberapa aturan yang diperketat. Seperti jarak berjualan yang harus jauh dari tempat ibadah, sekolah dan lokasi padat penduduk. Hal itu dilakukan agar masyarakat juga merasa nyaman dan tidak menjadi resah karena peredaran minol yang tidak terkendali. 

"Secara rinci detail aturannya, Pansus Minol yang lebih tahu. Tetapi memang banyak aturan yang kami perketat," pungkas Made. 

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Topics
Editorial Team
Alfi Ramadana
EditorAlfi Ramadana
Follow Us