Jakarta, IDN Times - Pemerintah dan DPR RI menyetujui batasan usia minimal pekerja rumah tangga (PRT) diatur dalam revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Usia minimal seorang pekerja rumah tangga adalah 18 tahun.
Ketentuan ini diputuskan dalam rapat panitia kerja (panja) RUU PPRT antara pemerintah dan DPR RI, di Gedung DPR RI, Senin (20/4/2026). Mulanya, Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kementerian Ketenagakerjaan, Ismail Pakaya memaparkan penjelasan DIM 53 RUU PPRT. Pemerintah mengusulkan agar batas usia PRT diatur minimal 18 tahun.
"DIM no 53, huruf a. berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah, tanggapan pemerintah perubahan substansi huruf a. berbunyi berusia minimal 18 tahun, keterangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, 1. UU 20 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan UU 35 tahun 2014. 2. UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan," kata Ismail dalam tersebut.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, parlemen setuju dengan usulan pemerintah. DPR berpandangan aturan batasan usia ini perlu dibatasi karena dikhawatirkan umur 16 tahun sudah bekerja sebagai PRT.
"Bagaimana bapak ibu kita sepakat jadi kita ya menulis atau sudah menikah itu dikhawatirkan ada yang berumur 16 tahun ada yang berumur 15 tahun, maka mulai hari ini setelah disahkan UU ini berlaku mengikat, harus 18 tahun. Setuju?" tanya Bob yang disetujui forum rapat.
Bob mengatakan, ketentuan-ketentuan lain nantinya akan diakomodasi dalam peraturan perlaihan termasuk peraturan pemerintah (PP) dan sebagainya, termasuk bagi pekerja yang berusia di bawah 18 tahun tapi sudah menikah.
Sementara Bob mengatakan, aturan ini juga akan berlaku surut. Artinya, PRT yang masih di bawah usia 18 tahun harus menaati regulasi ini.
"Ya untuk ke depannya menurut saya untuk menjaga, karena ini ada kaitan perlindungan anak dan tenaga kerja. Makanya, ini bahasa permisifnya, artinya berlaku surut gini, kalau yang di bawah 18 tahun otomatis dia harus ikut aturan ini, kecuali yang sudah menikah, Di bawah 18 tahun besok harus keluar dulu, karena berlaku ini. Yang tidak diperlakukan batas waktu usia itu hanya yang sudah menikah, yang belum menikah harus keluar dulu Pak Nyoman," kata Bob.
"Itu tawarannya 2. Ya yang belum 18 tahun gugur, dia harus ikut aturan ini. Tidak bisa kerja lagi. Ketentuan peralihan ini dibuat hanya untuk yang menikah, karena ini ada kaitannya dengan perlindungan anak dan ketenagakerjaan. Kalau menurut hukum pidana bahwa 18 tahun ke bawah masih sebagai anak, tidak boleh diperlakukan a, b, c, d, bahwa tenaga kerja dalam UU Ketenagakerjaan, lapangan pekerjaan itu harus menerima tenaga kerja minimal 18 tahun. Artinya negara tidak punya kewajiban terhadap yang di bawah 18 tahun ini," sambungnya.
Dalam forum itu, pemerintah juga sepakat. Sebab, ketentuan usia pekerja telah diatur secara rigid dalam UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Cris mengatakan bila ditemukan pekerja di bawah 18 tahun, pemerintah akan menarik mereka dari tempat kerja.
"Apa yang disampaikan pimpinan iya, sama dengan pendapat pemerintah, tidak diatur di UU ini pun, tapi sudah diatur UU 13 tahun 2003, maka yang bisa bekerja itu adalah 18 tahun ke atas, di bawah itu masuk kategori pekerja anak, jika kami temukan ada pekerja anak di tempat kerja, maka pengawas ketenagakerjaan akan menarik mereka dari tempat kerja, karena tidak dibolehkan secara regulasi, karena itu di usulan ini kami batasi juga 18 tahun kecuali untuk yang sudah menikah ada diatur di peralihan," kata dia.
Anggota Baleg DPR I Nyoman Parta menyampaikan, pemerintah tidak boleh menutup mata dengan fakta yang terjadi di lapangan. Ia mendesak agar pemerintah tak hanya mengatur, melainkan juga menyusun solusi sehingga tidak menimbulkan masalah baru.
"Ada ribuan anak kok bekerja di bawah umur, gitu, anda tidak keluarkan, faktanya sekarang ada. Apakah dengan kita ketok palu besok anak itu keluar selanjutnya? Sanksinya apa? Kemudian ketika dia tidak bekerja negara ada di mana? Kan harus jelas dulu, nggka bisa kita hanya di sini menabrak realita yang belum tentu bisa kita selesaikan," kata dia menjawab pernyataan pemerintah.
Sementara itu, Bob memastikan pemerintah dan DPR akan mencarikan solusi atas permasalahan ini. Ia mengatakan, ketentuan peralihan dibuat hanya untuk pekerja di bawah 18 tahun tapi sudah menikah, karena ada kaitannya dengan perlindungan anak dan ketenagakerjaan.
"Kalau pertanyaan Pak Nyoman tadi, gimana nih yang sudah berlaku, dan dia belum menikah tapi di bawah 18 tahun, antisipasinya apa ya itu nanti kita bicaranya dalam UU yang lain, dalam pemantauan, peninjauan, kalau kita antisipasi karena kita kasian, tapi kita melanggar hukum. Kita justru tegakkan hukum dengan batasi 18 tahun ini, jangan kita buat UU kemudian mengganggu UU yang lain," tutur Legislator Gerindra itu.
Selanjutnya, Bob meminta persetujuan forum rapat untuk memutuskan batasan usia PRT ditetapkan minimal 18 tahun setelah RUU ini disahkan menjadi UU.
"Baik, sepakat ya ini ketentuan peralihannya dengan pasal existing yang diajukan pemerintah ya?" tanya Bob dan disetujui forum rapat.
