Jakarta, IDN Times - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kembali mendapat sorotan dari berbagai organisasi masyarakat sipil. Sejumlah lembaga menilai aturan tersebut perlu segera disahkan sekaligus memuat pengaturan yang memperkuat perlindungan pekerja rumah tangga. Sebab, RUU ini sudah 22 tahun mandek sejak diinisiasi pada 2004.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendorong agar RUU PPRT mengatur dengan jelas hak pekerja rumah tangga (PRT) untuk berserikat atau membentuk organisasi pekerja. Hal itu disampaikan Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) DPR membahas RUU PPRT di DPR, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Isnur mengatakan pengalaman pendampingan buruh menunjukkan keberadaan serikat pekerja jadi elemen penting memperjuangkan hak pekerja.
"Kami mendorong diakomodirnya atau diakuinya hak berorganisasi atau berserikat, karena merekalah yang ada apa-apa mendampingi, advokat itu gak banyak, susah advokat, apalagi membiayai orang-orang miskin, probono sulit sekali, LBH terbatas," ujar Isnur.
