Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi (Baleg) DPR menjamin Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) selesai minimal tiga bulan ke depan karena mendapat atensi dari Presiden Prabowo Subianto, namun hingga hari ini angin segar payung hukum bagi pekerja rumah tangga itu belum ada kelanjutannya.
Setelah 21 tahun diperjuangkan, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kembali menghadapi kebuntuan di Senayan. Padahal, pada 2025 ini, pembahasan sudah mencapai tahap akhir di Panitia Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR. Aktivis Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraini, menilai langkah penundaan pengesahan sebagai bentuk pengganjalan politik yang sudah berulang.
“Final artinya tinggal tanggal 15 September itu dimohonkan untuk menjadi RUU yang dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan sebagai RUU inisiatif. Tetapi kemudian, RUU ini diganjal kembali oleh pimpinan DPR, khususnya Ketua DPR, yang mengatakan bahwa perlu kajian kembali," kata dia dalam konferensi pers daring, Rabu (29/10/2025).
