Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
RUU PPRT: Ujian Nurani Negara Bagi Perlindungan Kelompok Marjinal
Aliansi PRR menggelar Aksi Mogok Makan di Gedung DPR RI pada Senin (14/8/2023). Mereka mendesak RUU PPRT segera disahkan. (Dok. IDN Times/JALA PRT)
  • RUU PPRT yang diajukan sejak 2004 akhirnya disetujui sebagai usul inisiatif DPR RI setelah dua dekade tertunda, menandai langkah penting perlindungan hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga.
  • Selama 22 tahun pembahasan, RUU ini menjadi simbol ujian keberpihakan negara terhadap kelompok marjinal yang rentan mengalami kekerasan dan diskriminasi di ruang kerja domestik.
  • DPR menargetkan pengesahan RUU PPRT tahun ini dengan melibatkan partisipasi publik serta memastikan hak jaminan sosial, kesehatan, dan pelatihan vokasi bagi para pekerja rumah tangga.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Sudah lama sekali para pekerja rumah tangga menunggu aturan yang bisa melindungi mereka dari kekerasan dan perlakuan tidak adil. Ada ibu Wiwi dan banyak teman-temannya yang ingin negara membantu mereka supaya aman saat bekerja. Sekarang DPR sudah setuju membuat aturan itu jadi usulan resmi, dan mereka mau cepat menyelesaikannya tahun ini.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - "Kami sangat menunggu undang-undang PPRT ini segera disahkan karena sudah begitu lama sekali kami menunggu. PRT itu kerja di ruang lingkup tertutup, jadi kita susah untuk mengadu atau mungkin tidak banyak orang mengetahui ketika kita mengalami kekerasan, diskriminasi."

Harapan itu disuarakan Wiwi Kartiwi, seorang pekerja rumah tangga (PRT) dari Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) SAPULIDI dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Kamis (5/3/2026) untuk mencari jaring pengaman dari negara. Tanpa UU ini, Wiwi dan jutaan pekerja rumah tangga di luar sana akan terus dihantui risiko kekerasan tanpa adanya jaring pengaman dari negara.

Selama lebih dari dua dekade, naskah RUU PPRT hanya menjadi penghuni setia laci meja kerja anggota dewan di parlemen. RUU PPRT telah melewati berbagai periode kepemimpinan dan janji politik. Selama dua dekade itu, RUU PPRT bergulir menjadi bola liar sekaligus ujian nyata bagi DPR dan pemerintah bagi kelompok marginal di luar sana yang menantikan keadilan di republik ini.

"Saya sangat berharap sekali RUU PPRT ini segera disahkan untuk memberikan perlindungan kepada kami para PRT yang bekerja di dalam ruang lingkup yang tertutup yang susah diakses untuk diketahui masyarakat luas," kata Wiwi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Baleg DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip, Rabu (18/3/2026).

1. Perjalanan panjang dan urgensi RUU PPRT

Baleg DPR RI gelar rapat kerja evaluasi prolegnas. (IDN Times/Amir Faisol)

RUU PPRT pertama kali diajukan oleh Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga ke DPR pada tahun 2004. RUU ini kemudian masuk dalam daftar Prolegnas DPR RI 2005-2009.

Hambatan utama, RUU PPRT tak kunjung diketok, tentu karena tidak adanya kemauan politik dari para pembuat uu. Selain itu, seringkali hambatannya bersifat sosiologis dan politis—kekhawatiran akan berubahnya relasi kekeluargaan menjadi relasi industri yang kaku.

Selama ini perlindungan pekerja rumah tangga dinilai masih terbatas. Regulasi yang ada, seperti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015, belum memberikan jaminan perlindungan secara menyeluruh bagi pekerja di sektor domestik. Kondisi ini membuat banyak pekerja rumah tangga berada dalam posisi rentan terhadap kekerasan, eksploitasi, maupun ketidakjelasan hak kerja.

Data Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) sepanjang 2021-2024 mencatat 3.308 laporan kasus kekerasan yang menimpa pekerja rumah tangga. Karena itu, dibutuhkan UU yang mengatur perjanjian kerja, jaminan sosial, pelatihan, serta hak berserikat bagi PRT.

RUU PPRT bukan lagi tentang agenda legislasi, melainkan ujian nyata keberpihakan negara terhadap masyarakat kecil yang terpinggirkan.

Sebab, berdasarkan data Jala PRT, jumlah PRT di Indonesia telah mencapai 4,2 juta dari total penduduk Indonesia. Sementara menurut Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), angka tersebut bisa lebih tinggi, mencapai sekitar 8-10 juta orang, termasuk yang belum terdata.

2. RUU PPRT masuk sejarah terlama pembahasan UU

Baleg DPR RI gelar rapat kerja evaluasi prolegnas. (IDN Times/Amir Faisol)

Koordinator Nasional Jala PRT, Lita Anggraini mendesak DPR dan pemerintah untuk segera mengesahkan RUU PPRT karena sudah sangat mendesak demi mencegah kekerasan pekerja rumah tangga.

"Ini mendesak untuk mencegah kekerasan, diskriminasi terhadap pekerja rumah tangga, dan sudah dinantikan 22 tahun," kata Lita.

Lita menyebut pembahasan RUU PPRT menjadi yang terlama di DPR. Ia menegaskan, lamanya pembahasan ini mencetak sejarah baru.

"Kalau diibaratkan, saya bilang ke pak Bob (Ketua Baleg DPR dari Fraksi Gerindra , Bob Hasan) dari bayi lahir sampai kuliah. Bahkan sudah sampai bekerja. Bayangkan saja ini sejarah yang teramat terhambat," kata Lita.

3. RUU PPRT bukan soal agenda legislasi

Rieke Diah Pitaloka di Indonesia Summit 2025. (IDN Times)

Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka mengatakan, perlindungan bagi pekerja rumah tangga merupakan mandat konstitusi yang harus diwujudkan melalui regulasi yang memadai. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi setiap warga negara dalam hubungan kerja. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 27 Ayat 2 dan Pasal 28 Ayat 2 UUD 1945 yang menjamin hak atas pekerjaan serta perlakuan yang adil dan layak.

Menurut dia, perlindungan terhadap pekerja, termasuk PRT, tidak boleh hanya dipandang sebagai kebijakan sosial semata. Negara tidak boleh memandang pekerjaan rumah tangga sebagai urusan privat semata.

Ia menekankan, kerja domestik merupakan relasi kerja yang harus diatur oleh hukum agar hak dan kewajiban pekerja serta pemberi kerja jelas.

"Jika terus ditunda, ini bukan lagi soal proses legislasi, tetapi soal keberpihakan negara,” kata Rieke.

4. Puncak gunung es kekerasan terhadap PRT

Politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka dalam acara Indonesia Summit 2025 by IDN di Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025). (Dok. IDN)

Selain persoalan regulasi, Rieke juga menyoroti paradigma masyarakat yang masih keliru dalam memandang pekerja rumah tangga. Dia menilai, stigma sosial yang menyebut PRT sebagai pembantu bahkan babu turut memperparah kerentanan mereka.

Menurut dia, status PRT yang belum diakui secara penuh sebagai pekerja membuat mereka tidak memiliki akses terhadap berbagai hak dasar pekerja. Kerentanan itu juga terlihat dari berbagai kasus kekerasan terhadap PRT.

Data Amnesty International pada 2025 mencatat sedikitnya 122 kasus kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga terhadap pekerja rumah tangga di Indonesia.

Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia itu menilai, data tersebut kemungkinan hanya puncak gunung es karena banyak kasus terjadi di ruang privat rumah tangga yang sulit dijangkau pengawasannya.

Dia pun meminta DPR dan pemerintah segera mengesahkan RUU PPRT serta meratifikasi Konvensi ILO 189 agar pekerja rumah tangga mendapatkan pengakuan sebagai pekerja dengan hak dan perlindungan hukum yang jelas.

“Setelah 22 tahun menunggu, pengesahan RUU PPRT bukan sekadar agenda legislasi, tetapi ujian nyata apakah negara benar-benar hadir melindungi pekerja yang paling rentan,” kata dia.

5. RUU PPRT disahkan jadi usul inisiatif DPR RI

Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah) ingatkan mitigasi pelaksanaan haji 2026 di tengah konflik Timur Tengah. (IDN Times/Amir Faisol).

Setelah tarik ulur selama dua dekade terakhir, harapan itu kembali muncul di Senayan. Dalam rapat paripurna pada Kamis (12/3/2026), RUU PPRT disetujui sebagai usul inisiatif DPR RI.

Ketua DPR RI, Puan Maharani menegaskan, DPR berkomitmen untuk menghadirkan regulasi yang berpihak pada kelompok pekerja rentan serta memastikan terpenuhinya prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pengesahan RUU PPRT sebagai RUU inisiatif DPR merupakan langkah penting DPR dalam memperkuat perlindungan hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia yang selama ini belum memiliki regulasi komprehensif.

“DPR RI berharap pembahasan bersama pemerintah dapat berjalan konstruktif dan menghasilkan undang-undang yang komprehensif serta implementatif, sehingga pekerja rumah tangga memperoleh perlindungan yang layak dan bermartabat,” kata Puan dalam keterangan resmi, Kamis (12/3/2026).

Ketua DPP PDIP itu menjelaskan, RUU PPRT akan mengatur sejumlah ketentuan, salah satunya jaminan sosial dan kesehatan bagi para pekerja rumah tangga di Indonesia.

"Salah satu hak PRT yakni hak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Puan.

Selain itu, Puan mengatakan, calon PRT berhak mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi, baik dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT.

“Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT termasuk pendidikan tentang norma-norma sosial dan budaya yang hidup dalam masyarakat sesuai dengan konteks tempat bekerja sehingga penyelenggaraan PRT dapat menjaga hubungan sosiokultural antara Pemberi Kerja dengan PRT,” kata dia.

6. RUU PPRT ditargetkan rampung tahun ini

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan saat memimpin RUU Hak Cipta bersama para musisi tanah air. (IDN Times/Amir Faisol).

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan menyatakan, RUU PPRT ditargetkan untuk dapat disahkan menjadi UU tahun ini. Ia mengatakan, DPR akan membuka partisipasi publik agar penyusunan draf RUU segera tuntas untuk menebus janji terhadap penantian panjang lahirnya UU PPRT.

"Kalau tahun ini sudah dipastikan tahun ini, ya. Tetapi kalau untuk bulannya, saya tidak bisa berestimasi seperti itu," kata Bob Hasan.

Selain dari masyarakat sipil, Baleg DPR, kata dia, juga akan menampung semua aspirasi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebagai lembaga yang terkait dengan RUU itu.

"Tentunya semua yang menjadi harapan di balik daripada pendapat-pendapat tadi itulah yang akan kita masukkan ke dalam materi muatan," kata dia.

Setelah disahkan menjadi usul inisiatif DPR RI, perjalanan RUU PPRT masih panjang. Ketok palu di ruang rapat paripurna bukan sekaligus mengakhiri catatan abadi RUU PPRT dalam agenda legislasi di parlemen, melainkan babak baru untuk kembali memulai pembahasan konkret DPR dan pemerintah. Selain itu, menjadi momentum komitmen politik negara dalam melindungi kelompok-kelompok marjinal di luar sana.

Editorial Team