Jakarta, IDN Times - "Kami sangat menunggu undang-undang PPRT ini segera disahkan karena sudah begitu lama sekali kami menunggu. PRT itu kerja di ruang lingkup tertutup, jadi kita susah untuk mengadu atau mungkin tidak banyak orang mengetahui ketika kita mengalami kekerasan, diskriminasi."
Harapan itu disuarakan Wiwi Kartiwi, seorang pekerja rumah tangga (PRT) dari Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) SAPULIDI dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Kamis (5/3/2026) untuk mencari jaring pengaman dari negara. Tanpa UU ini, Wiwi dan jutaan pekerja rumah tangga di luar sana akan terus dihantui risiko kekerasan tanpa adanya jaring pengaman dari negara.
Selama lebih dari dua dekade, naskah RUU PPRT hanya menjadi penghuni setia laci meja kerja anggota dewan di parlemen. RUU PPRT telah melewati berbagai periode kepemimpinan dan janji politik. Selama dua dekade itu, RUU PPRT bergulir menjadi bola liar sekaligus ujian nyata bagi DPR dan pemerintah bagi kelompok marginal di luar sana yang menantikan keadilan di republik ini.
"Saya sangat berharap sekali RUU PPRT ini segera disahkan untuk memberikan perlindungan kepada kami para PRT yang bekerja di dalam ruang lingkup yang tertutup yang susah diakses untuk diketahui masyarakat luas," kata Wiwi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Baleg DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip, Rabu (18/3/2026).
